Pemerintahan
Sempat Menolak, Pamong Desa Yang Tersandung Kasus Perjudian Akhirnya Resmi Dipecat
Ngawen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Karir Sumarno sebagai Kaur Perencanaan (nomenklatur lama) Kalurahan Beji resmi terhenti di tengah jalan. Pasalnya, pria yang sempat tersandung kasus pidana perjudian dan mendekam di balik penjara itu, secara resmi telah mendapatkan surat pemberhentian permanen dari Lurah Beji, Kapanewon Ngawen.
Lurah Beji, Sri Idhayanti menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah koordinasi dengan Panewu, Inspektorat Daerah dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani hal ini. Dari situ kemudian mengerucut, di mana Lurah kemudian menerbitkan surat keputusan untuk memberhentikan Sumarno secara permanen dari jabatan pamong kalurahan yakni Kaur Perencanaan.
“Kita sudah sesuai prosedur yang ada. Kemudian tanggal 2 Juli lalu kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk penyerahan surat pemberhentian itu,” terang Sri Idhayanti, Senin (06/07/2020).
Menurutnya, sejak Sumarno terjerat kasus perjudian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Lurah kemudian menerbitkan surat pemberhentian sementara waktu. Kemudian dari situ dilakukan koordinasi kembali mengenai tindak lanjut pasca yang bersangkutan bebas.
Dalam penyerahan SK pemberhentian lalu, Sumarno sempat mengajukan keberatan dan belum mau menerima pemeberhentian yang dilakukan. Ada sejumlah alasan yang mendasari pria tersebut belum menerima pemeberhentian sebagai perangkat desa.

Tapi kemudian yang bersangkutan dan pihak keluarga dengan legowo menerima putusan dari Lurah tersebut.
“Ya sempat belum mau menerima, tapi sekarang sudah kok. Sudah menerima,” jelasnya.
Proses hukum Sumarno sendiri sudah diputus oleh pengadilan negeri dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah serta harus menjalani masa tahanan. Namun lantaran adanya wabah covid 19 ini, ia kemudian dibebaskan. Proses asimilasi yang bersangkutan selesai pada 6 Juli ini.
Untuk ketugasan kaur perencanaan kemudian telah dilakukan perangkapan jabatan oleh pemerintah kalurahan. Hal ini dilakukan agar ketugasan dan pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, Sumarno ditangkap oleh jajaran kepolisian saat sedang berjudi di wilayah kalurahan Natah, Kapanewon Nglipar pada 8 Januari 2020. Ia dibekuk bersama dengan 3 orang rekannya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
