Connect with us

Hukum

Minta Izin untuk Bermalam di Rumah Kekasih, Kedok Anggota Polri Gadungan Terbongkar

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–R (41), laki-laki warga Jl.Cibubur II, RT 007 RW 002, Desa Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Wonosari. Hal itu dikarenakan dirinya diduga telah memalsukan dokumen kependudukan dan mengaku sebagai anggota Polri. Kedok R sendiri terbongkar setelah dirinya berniat bermalam di rumah kekasihnya di Padukuhan Karangduwet, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Minggu (11/10/2020) malam tadi.

Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika R berada di rumah HND (38) sejak Minggu sore. Ia kemudian mempunyai niat untuk bermalam di rumah wanita yang diketahui masih berstatus suami orang dan dalam proses cerai.

Berita Lainnya  Kepergok Curi Burung, Warga Bejiharjo Ditangkap Warga

“Keduanya berinisiatif untuk meminta izin ke rumah Ketua RT setempat. Dari hal itu kejanggalan pun muncul,” kata Sofyan, Senin (12/10/2020) siang.

Ia menjelaskan, saat datang ke rumah Ketua RT, R menunjukan selembar fotocopy KTP dengan nama Bintang Erlangga. Dalam lembaran kertas itu juga menunjukan profesi R merupakan anggota Polri. Ketua RT yang merasa curiga kemudian tidak memberikan izin kepada R untuk menginap di rumah HND.

“Pak RT tidak member izin karena HND masih proses cerai. Dia (Ketua RT) lantas mendesak R untuk menunjukan KTP aslinya. Saat itu Ketua RT juga menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” terang Sofyan.

Tak selang lama bhabinkamtibmas datang ke lokasi. Saat itu R baru mengakui bahwa KTP yang ia tunjukan itu palsu dan dirinya bukanlah anggota Polri.

Berita Lainnya  Tak Terima Dilengserkan, Mantan Lurah Akan Gugat ke PTUN dan Lapor Polisi

“Keduanya semalam langsung diamankan ke Polsek Kota Wonosari untuk dimintai keterangan,” terang Sofyan.

Sementara itu, Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman mengatakan bahwadari hasil pemeriksaan yang dilakukan R telah memalsukan dokumen kependudukan tersebut di wilayah Yogyakarta. Atas perbuatanya, R terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan diduga melakukan pemalsuan dokumen KTP sebagaimana dimaksud dalam UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas  UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 93 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 75 juta.

“Ia memalsukan dokumen itu dengan meminta salah satu mahasiswa di Jogja,” terang Mugiman.

Diperoleh informasi bahwa HND memang telah lama menjalin hubungan dengan R. Saat ini menurut keterangan HND ia tengah hamil 1 bulan.

Berita Lainnya  Buntut Kasus Perusakan dan Penganiayaan Sopir dan Kernet, Polisi Bekuk Seorang Pemuda

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata20 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler