fbpx
Connect with us

Hukum

Tak Terima Dilengserkan, Mantan Lurah Akan Gugat ke PTUN dan Lapor Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pelengseran dari jabatan Lurah Rejosari memancing reaksi dari kubu Paliyo. Sang mantan lurah yang baru saja dicopot ini akan menempuh jalur hukum berkaitan dengan keputusan Pemkab Gunungkidul itu. Tak hanya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Paliyo bahkan akan membuat laporan polisi berkaitan dengan intimidasi yang ia alami.

Kepada Pidjar.com, Kuasa Hukum Paliyo, Dharma Tyas Hutomo, SH menuturkan, pihaknya memastikan akan mengajukan gugatan di PTUN berkaitan dengan pencopotan Paliyo. Saat ini, dari baik Paliyo maupun tim kuasa hukum tengah melakukan pendalaman-pendalaman materi.

Menurut Dharma, secara garis besar ada beberapa tuntutan yang akan diajukan tim kuasa hukum, diantaranya adalah tuntutan pembatalan SK Bupati, pembatalan pengangkatan PJ Lurah Rejosari, dan yang ketiga berkaitan tentang pengembalian jabatan Paliyo sebagai Lurah yang tahun 2019 lalu telah dipilih masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Berita Lainnya  Keterlaluan, Pupuk Palsu Yang Dibuat Duo Pengusaha Ini Hanya Berbahan Batu Gamping dan Tanah Merah

“Iya, kami akan  maju ke PTUN,” kata Dharma Tyas Hutomo, saat dikonfirmasi pidjar.com melalui sambungan telpon seluler.

Menurutnya gugatan pembatalan SK Bupati ini tentu mempunyai alasan yang kuat. Ia menyebut bahwa keputusan ini cacat secara hukum dan administrasi.  Ia beberkan lebih lanjut, selama proses berlangsung, pihaknya tidak pernah diundang untuk melakukan klarifikasi. Hal ini menjadi krusial lantaran tim kuasa hukum sendiri sempat mengirimkan surat ke Pemkab Gunungkidul berkaitan dengan pencabutan surat pengunduran diri yang sempat dibuat Paliyo.

Saat membuat surat pengunduran diri, yang bersangkutan menandatangani surat diatas matarai itu lantaran ada tekanan dan ancaman dari pihak-pihak tertentu yang mengatas namakan gerakan masyarakat Rejosari.

Berita Lainnya  Iri Teman-temannya Sudah Miliki Kendaraan, Dua Bocah Nekat Curi Motor di Parkiran Masjid

“Tidak pernah ada klarifikasi ataupun pemanggilan selama proses itu berlangsung. Hanya klarifikasi ke Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) saja,” sambungnya.

Berkaitan dengan hal itu, tim dari kuasa hukum akan mengkesplore asas-asas umum dalak pemerintahan yang baik. Apakah bisa Bupati menerbitkan SK tanpa klarifikasi terhadap yang bersangkutan, kemudian beberapa hal akan didalami kembali karena klarifikasi itu ada fungsi transparansi.

“Menimbang peraturan yang berlaku. Itu yang menjadi bahan kuasa hukum untuk membuktikan kebenaran formil dan materiil selama persidangan, dan kebenaran versi kuasa hukum,” paparnya.

Disinggung mengenai skandal perselingkuhan yang melatarbelakangi hal ini, Dharma mengungkapkan jikapun ada perselingkuhan, seharusnya dibuktikan dengan jelas. Namun hingga sekarang tidak ada pembuktian dari pihak tertentu.

Berita Lainnya  Lelaki 37 Tahun Tega Cabuli Bocah Balita, Padahal Masih Saudara

“Selama ini tidak ada pembuktian yang jelas. Tentu kita juga akan membuat laporan juga dengan muatan fitnahnya yang ada,” imbuhnya.

Pelantikan PJ Lurah Rejosari sendiri telah dilakukan di aula Kapanewon Semin pada Jumat kemarin. Agus Srimanto, Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semin ditunjuk sebagai PJ Lurah Rejosari. Sebenarnya dalam pelantikan itu paliyo mendapatkan undangan namun yang bersangkutan tidak menghadiri.

“Tidak ada kewajiban untuk datang ke acara pelantikan yang dirasa cacat hukum. Pak paliyo diundang tapi tidak hadir, bukan karena tidak menghormati ya, tapi kita tidak ingin melegetimasi keputusan yang cacat seperti ini,”tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler