Pemerintahan
Dirasa Kurang Adil, Draf Kenaikan Siltap Pamong Kalurahan Picu Polemik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemkab Gunungkiduk saat ini tengah mempersiapkan peraturan daerah yang mengatur mengenai penghasilan tetap bagi lurah, pamong kalurahan dan staf pamong kalurahan tahun anggaran 2021. Namun belum juga disahkan, peraturan yang masih berbentuk draf ini menuai polemik dikalangan pamong kalurahan.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Carik Gunungkidul, Muharyanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan APBDKalurahan. Dalam APBDKal, terdapat rincian penghasilan tetap. Namun yang menjadi ironis ada tiga komponen pamong yang tidak naik. Ketiganya yakni carik, kasi, dan kaur. Sementara untuk dukuh, kenaikannya paling sedikit hanya 3,1%.
“Padahal kalau dilihat beban kerjanya ya berbeda, di tingkat bawah apalagi dukuh, itu paling berat kok malah paling sedikit naiknya,” kata pria yang menjabat menjadi Carik di Giriharjo, Kapanewon Panggang ini, Kamis (19/11/2020).
Secara pribadi, ia mengaku tidak begitu mempermasalahkan kenaikan dari penghasilan tetap masing-masing pamong. Hanya saja secara proporsional nanti bisa menyebabkan kesenjangan sosial.
“Apalagi staf naik paling banyak 18,6% naiknya sekitar Rp 317.200,- ini jika dibandingkan dengan dukuh kan berat dukuh untuk kerjaannya. Dukuh naik cuma 3,1% sekitar Rp 62.500,-,” imbuh dia.

Pihaknya sudah melakukan diskusi dengan internal forum carik. Ke depan ia memutuskan untuk memberikan masukan kepada tingkatan yang lebih tinggi. Seperti halnya, Forum Semar.
“Kami sudah konfirmasi dengan ketua Forum Semar untuk mengakomodir apa yang menjadi harapan kami. Agar bisa terakomodir apa yang menjadi beban dan tanggung jawab serta penghasilan harus seimbang,” tandas dia.
Sementara Ketua Semar Gununungkidul Heri Yulianto mengatakan, pihaknya saat ini telah berkomunikasi secara intens dengan para carik se Gunungkidul. Pada tahun anggaran 2021 ini rencananya penghasilan tetap lurah yang tadinya Rp 3 juta naik 5% menjadi Rp 3 juta 150 ribu. Sedangkan dukuh naik 3,1% yang tadinya Rp 2.025.000,- menjadi Rp 2.085.000,-. Kemudian untuk staf naik 18,6% dari Rp 1.705.000,- naik menjadi Rp 2.022.00,-.
“Kami pengennya kalau naik ya harus adil sesuai dengan beban kerja, kami masih terus intens komunikasi sebelum kami sampaikan ke dinas,” tandas Heri.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muhammad Farkhan mengatakan, Surat Keputusan Bupati tersebut masih dalam bentuk draf. Pihaknya masih membuka peluang untuk melakukan diskusi.
“Belum final, akan didiskusikan lagi dengan para pihak terkait,” pungkaa Farkhan.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
