Hukum
Rebutan Warisan, Anak Angkat Gugat Anak Kandung
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Agnes Nur Endah (54) warga Trimulyo Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari hanya bisa termenung. Ia sama sekali tak menyangka, adik angkatnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara justru menggugat harta warisan mendiang ayah kandungnya, Sudjoko. Selama beberapa waktu terakhir ini, Agnes kemudian harus sibuk mengurus persoalan hukum yang saat ini telah masuk dalam ranah persidangan tersebut.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Agnes menceritakan, ia dan penggugat yang berinisial K, berstatus sebagai saudara angkat tanpa ada status hubungan darah. Ia masih ingat betul saat K baru lahir pada tahun 1979 silam, ibu kandung K menitipkannya kepada Sudjoko. Permintaan itu disanggupi oleh sang ayah yang ingin merawat K sampai dewasa.
“Saat itu karena anak bapak cuma saya, bapak akhirnya menerimanya. Masih ingat sekali saat itu bapak bilang biar bisa jadi konco saya, apalagi laki-laki,” jelas Agnes, Senin (25/01/2021).
Berselang beberapa waktu, pada tahun 1984, K lalu didaftarkan akte kelahirannya ke Catatan Sipil Gunungkidul. Hingga dewasa keluarga Sudjoko merawat K hingga dewasa dan kemudian mampu bekerja. Hubungan keluarganya kemudian mulai merenggang ketika Sudjoko meninggal dunia.
“Dia sempat menanyakan warisan, tapi memang bapak nggak ngasih warisan karena K bukan anak kandung,” ucap Agnes.

Adapun warisan yang dipermasalahkan K yakni sebidang tanah serta rumah di Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen. Memang, menurut Agnes, ukuran tanah tersebut dan nilainya lumayan besar karena memiliki luas 1.400 meter persegi.
“Dia minta separuh, padahal sebenarnya sudah mau saya bagi, tapi ya tidak sesuai dengan tuntutannya yang sampai separuh,” jelas dia.
Secara rinci Agnes mengatakan, sebetulnya ia akan memberikan K uang tunai senilai Rp. 400juta jika nanti warisan tersebut laku dijual. Tapi, itikad itu ditolak oleh K yang tetap kukuh meminta separuh dari nilai tanah. Hingga kemudian beberapa waktu lalu ia menerima surat gugatan dari Pengadilan.
“Ya saya ndak bisa berbuat banyak, saya ikuti saja proses peradilannya,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum K, Y Erna memilih untuk irit bicara. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti proses peradilan.
“Yang jelas ini kan masalah privat. Saya tidak mau ada framing atau bahkan menggiring opini untuk kepentingan salah satu pihak,” ucap Erna singkat.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
