Pemerintahan
Ratusan Pasangan Menikah di Bulan Syawal
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak awal tahun lalu, sudah seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gunungkidul sudah bisa mengeluarkan kartu nikah. Namun begitu, untuk saat ini, Kemenag Gunungkidul baru sekedar melayani permohonan pembuatan kartu nikah khusus untuk pasangan pengantin baru.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi memaparkan, seluruh kantor KUA di wilayah Gunungkidul telah siap dalam memberikan pelayanan penerbitan kartu nikah. Persiapan sendiri telah dilakukan oleh seluruh KUA dalam memberikan pelayanan kepada para calon pengantin yang akan menjalani akad nikah.
Diakui Arif, pada bulan Mei dan Juni ini memang terjadi lonjakan jumlah pendaftar pernikahan. Data yang ada, sudah ada 518 pasangan yang telah mengajukan ijab qobul di KUA seluruh Gunungkidul pada bulan Mei. Sedangkan untuk bulan Juni mendatang sudah ada 134 pasangan yang telah mendaftarkan diri.
“Ada sekitar 650 pasangan yang menikah pada bulan Mei dan Juni ini,” beber Arief, Jumat (28/05/2021).
Adapun para pengantin yang menikah ini nantinya sudah bisa langsung mendapatkan kartu nikah. Pada awal dikeluarkan kebijakan dari pemerintah pusat, di Gunungkidul sendiri baru beberapa KUA yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan kartu nikah. Adapun KUA yang menjadi pilot project adalah KUA dengan jumlah pendaftar terbanyak. Seiring berjalannya waktu, per Januari 2021 silam, seluruh KUA di Gunungkidul telah mendapatkan alat untuk mencetak kartu ini.

“Sudah secara keseluruhan bisa mencetak kartu nikah yang diberikan ke pasangan pengantin baru,” beber dia.
Dijelaskan Arief, kartu nikah sendiri bukan merupakan pengganti buku nikah. Setiap pasangan pengantin baru nantinya juga tetap mendapatkan buku nikah. Adapun untuk kartu nikah ini bentuknya seperti KTP atau ATM sehingga dapat dibawa ke mana-mana.
Adapun kartu nikah ini berfungsi sebagai dokumen legalitas pernikahan. Kemudian juga bisa digunakan sebagai data pendukung keakuratan status. Sehingga jika tidak membawa buku nikah, cukup bisa menunjukkan kartu nikah.
“Ini juga mempermudah akses layanan KUA, sebab kartu nikah ini terintegrasi dengan SIMKAH Kemenag RI,” imbuhya.
Di sisi lain, adanya kartu nikah ini juga untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan buku nikah. Juga membuktikan status perkawinan seseorang.
“Sebelum menerbitkan petugas KUA sudah dibekali dengan pemahaman dan teknisnya,” papar dia.
Pemerintah pusat saat ini tengah mewacanakan peluncuran kartu nikah digital. Namun demikian, untuk di Kabupaten Gunungkidul nampaknya belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.
“Kita baru ada yang kartu bentuk seperti KTP itu,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
