Pariwisata
Diskresi Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk mengunjungi kawasan wisata. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam kunjungannya ke beberapa objek wisata di DIY beberapa waktu lalu. Anak usia di bawah 12 tahun yang memang belum boleh mendapatkan vaksin diizinkan memasuki kawasan wisata dengan beberapa syarat, misalnya orangtuanya telah disuntik vaksin secara lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu diperbolehkannya objek wisata di Gunungkidul untuk dibuka kembali. Terkait dengan diperbolehkannnya anak usia di bawah 12 tahun memasuki kawasan wisata, Harry menyampaikan jika pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.
“Tentu kami akan mengikuti ketentuan tersebut, termasuk adanya diskresi diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk kawasan wisata,” beber Harry, Rabu (13/10/2021).
Dengan diskresi ini, nantinya upaya screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui kedua orangtuanya yang sudah tervaksin lengkap. Selain itu, untuk memastikan kelancaran wisatawan saat berkunjung ke kawasan wisata jika sudah diperbolehkan buka, nantinya perlu melakukan reservasi melalui aplikasi visiting jogja.
“Screening tambahan mungkin mendorong wisatawan menggunakan aplikasi visiting jogja untuk reservasi di tempat-tempat wisata,” sambungnya.

Harry menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah mengajukan total 9 tempat wisata di Gunungkidul agar diperbolehkan pembukaan uji coba terbatas. Adapun kesembilan kawasan wisata tersebut antara lain kawasan Pantai Baron hingga Seruni, kawasan wisata Goa Pindul, kawasan wisata Pantai Wediombo, kawasan wisata Kalisuci, kawasan wisata Bejiharjo Edupark, kawasan wisata Gunung Gentong, kawasan wisata Gunung Ireng, dan kawasan wisata Telaga Jonge. Kawasan tersebut telah melengkapi dokumen persyaratan, dari aplikasi pedulilindungi hingga sertifikat CHSE.
“Pengajuan sudah dikirimkan 8 Oktober 2021 lalu ya, pengajuannya melalui Dinas Pariwisata DIY yang dilanjutkan ke Kemenparekraf. Saat ini masih menunggu jawabannya,” terangnya.
Ketika nantinya kawasan wisata sudah diperbolehkan melaksanakan uji coba pembukaan terbatas, para pengunjung yang datang diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui pengunjung telah divaksin atau terkonfirmasi terpapar covid19.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
