Pemerintahan
Usulan Kenaikan 7%, UMK Gunungkidul Masih Terendah se DIY
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Di mana besarannya baru akan ditetapkan pada Jumat (19/11/2021) esok. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap usulan kenaikan sebesar 5 sampai dengan 7 persen UMK Gunungkidul dikabulkan oleh pemerintah. Namun nantinya, meski usulan tersebut disetujui, UMK di Gunungkidul masih menjadi yang terendah di DIY.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono. Beberapa waktu lalu pihaknya telah menyampaikan usulan kenaikan UMK Gunungkidul ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Usualn disampaikan dalam rapat pembahasan UMK Gunungkidul dengan APINDO.
“Kami mengusulkan naik 5 sampai 7 persen dari besaran yang sekarang. Ini sudah termasuk ideal untuk pekerja maupun bagi pengusaha. Mengingat sekarang ini masih dalam situasi pandemi covid19,” kata Budiyono, Kamis (18/11/2021).
Ia mengungkapkan, kondisi ekonomi yang masih sangat lesu ini menjadi salah satu pertimbangan. Sebab semua bidang masih berjuang untuk kondisi perekonomian setelah terhantam badai pandemi covid19.
“Harapannya tetap naik sesuai dengan usulan atau paling tidak 3 sampai 4 persen dari UMK sekarang,” paparnya.

UMK di Gunungkidul sendiri pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.770.000. Kendati setiap tahun naik dan kenaikannya pada tahun 2021 merupakan yang paling tinggi se DIY, namun besaran UMK ini masih paling rendah dibandingkan dengan UMK kabupaten atau kota lainnya.
Budiyono berharap, nantinya perusahaan dapat mematuhi ukuran UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk mengimbau pekerja agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsnakertrans Gunungkidul, Asih menambahkan, hari ini pihaknya sudah mengikuti rapat terkait dengan penetapan UMP dan UMK di DIY. Masukan dan usulan sudah disampaikan oleh masing-masing perwakilan. Pihaknya menunggu penetapan dari Pemda DIY. Rencananya, penetapan UMP dan UMK 2022 akan diumumkan pada Jumat (19/11/2021) esok.
“Kita sama-sama tunggu saja bagaimana keputusan yang ditetapkan besok,” ucap Asih.
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa1 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
