Pemerintahan
Dilema Pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst di Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pemanfaatan di wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Gunungkidul menjadi dilema tersendiri bagi Pemkab Gunungkidul. Adapun Pemkab Gunungkidul berharap adanya pengaturan lebih detail dalam pemanfaatannya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Harry Sukmono, menyampaikan dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 3045 K/40/Men.2014 disebutkan luasan KBAK di Gunungkidul seluas 75,8 ribu hektare. Luasan tersebut dinilai cukup luas dibandingkan daerah lain, sehingga KBAK menurutnya perlu diatur lebih rinci karena tidak semuanya harus diterapkan dengan prinsip yang sama.
Pihaknya perlu mendapatkan penjelasan lebih detail baik dari Kementerian ESDM maupun Badan Geologi dalam hal produk turunan dari Keputusan Menteri ESDM tentang KBAK agar aktifitas dan kegiatan perekonomian warga tetap berjalan kedepannya.
“Tentu perlu didetailkan agar masyarakat bisa ikut memanfaatkannya, kalau dilihat luasannya KBAK di Gunungkidul memang besar sekali,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Harry Sukmono.
Ketika wilayah KBAK diatur dengan prinsip yang sama, maka pemanfaatan di wilayah KBAK oleh masyarakat tentu akan cukup sulit. Ia mencontohkan misalnya ketika adanya masyarakat di wilayah KBAK yang hendak membuat kios untuk berjualan, ketika menggunakan prinsip yang sama maka masyarakat tersebut harus menambah modal untuk mengurus izin lingkungan.
“Ya ini tentu kurang adil bagi masyarakat, bisa lebih besar modal untuk membuat izin daripada modal membuat kiosnya,” jelas Harry.
Pendetailan pemanfaatan KBAK tersebut menurutnya juga untuk menjaga kelestarian KBAK. Dengan detail pemanfaatan ruang, maka dapat diketahui mana wilayah inti KBAK yang memang harus dilindungi dan mana yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan ekonomi maupun budidaya.
Pemkab Gunungkidul disebutnya juga berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan KBAK di Gunungkidul. Namun ia meminta agar ada detail pemanfaatan ruang agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan perekonomian masyarakat.
“Memang harus didetailkan, jangan semua menjadi kawasan lindung sehingga masyarakat juga bisa ikut memanfaatkannya. Maka dari itu kami berharap ada aturan yang lebih detai mengenai KBAK,” pungkasnya.
-
Uncategorized3 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial4 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
