Pemerintahan
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta






Wonosari,(pidjar.com)– Usai menjalani cuti kampanye selama 2 bulan, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta sudah kembali aktif memimpin pemerintahan kabupaten Gunungkidul. Pada hari pertama kembali menjabat, Sunaryanta mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto yang mengaktifkan kembali personel Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dipecat. Adapun ASN tersebut terjerat kasus perselingkuhan.
Keputusan yang diambil oleh Plt Bupati Gunungkidul sendiri memang cukup kontroversial. Bahkan keputusan pengaktifan kembali ini dieksekusi pada hari-hari terakhir ia menjabat.
“Saya sangat menghormati keputusan Plt Bupati Gunungkidul, hanya saja saya sangat kecewa sekali, benar jika landasan keputusannya yaitu rekomendasi dari ORI, namun yang melaporkan ke ORI adalah pelaku yang terbukti berselingkuh,” terang Sunaryanta, Minggu (24/11/2024).
Ia mengungkapkan, pemecatan terhadap 2 ASN yang masing-masing memiliki skandal perselingkuhan di tahun 2022 itu telah dilandasi aturan yang berlaku. Ia juga berkomitmen untuk membedakan antara ASN berprestasi mapun ASN yang justru mencoreng nama institusi.
“Saya hanya ingin membedakan antara ASN yang tidak bersalah dan menjunjung tinggi etika ASN. Saya memberikan penghormatan kepada mereka yang bekerja sungguh-sungguh ini dengan cara memberhentikan mereka-mereka yang terbukti bersalah,” imbuh Sunaryanta.







“Yang salah kita tindak, yang benar kita apresiasi. Tapi demikian, menjelang masa Plt bupati selesai justru keduanya diaktifkan kembali. Sangat mengecewakan dan menyakitkan sekali, petimbangannya seperti apa kami tidak tahu,” tandas dia.
Atas hal tersebut, Sunaryanta akan mengambil langkah lanjutan. Di mana Sekretaris Daerah dan Kepala BKPPD diminta untuk melakukan konsultasi kembali dengan jajaran kementerian mengenai hal ini.
“Saya harap kedua ASN yang terlibat kasus perselingkuhan ini dapat tetap dipecat. Saya tegaskan akan memberikan pelajaran agar kemudian hari tidak terjadi perselingkuhan-perselingkuhan lainnya,” tegas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di akhir masa jabatannya menjadi Plt Bupati, Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan kembali dua Aparatur Sipil Negara yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kedua ASN tersebut yaitu dr. NK dan HK.
“Pengaktifan ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI juga memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan,” papar Heri, Sabtu (23/11/2024).
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menambahkan, Plt Bupati melaksanakan ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 351.
“Adapun kutipan pasal tersebut menyebut bahwa kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI. Untuk menindaklanjuti putusan BPASN maka Plt.Bupati mengajukan rekomendasi/pertek pengaktifan dari BKN yang telah disetujui tanggal 21 November 2024,” kata Iskandar.