Hukum
Kasus Korupsi Lurah Bohol Hanya Dihukum 1 Tahun, Jaksa Akhirnya Banding
Wonosari,(pidjar.com)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan hukuman 1 tahun penjara terhadap Margana, Lurah Bohol yang terbukti melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang kemudian menjadi alasan JPU dalam mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindal Pidana Korupsi. Adapun pertimbangannya yakni vonis yang dijatuhkan oleh hakim jauh di bawah tuntutan JPU.
Dimana putusan yang diberikan tidak sampai 2/3 dari tuntutan JPU. Selain itu, terdakwa Margana tidak dibebani pidana denda dan uang pengganti padahal menurut JPU terdakwa juga ikut menikmati uang yang berasal dari keuangan Kalurahan Bohol yang menjadi bancakan para pamong hingga menyebabkan adanya kerugian negara.
“Kami tidak sependapat dimana dalam pertimbangannya hakim memutuskan terhadap uang yang sudah dikembalikan kemudian tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada terdakwa Margana. Sebagaimana dalam pasal 4 uu tipikor dijelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” jelas Alfian, Rabu, (18/03/2026) saat dikonfirmasi.
Pengajuan berkas banding pun telah dilakukan. Pihaknya juga telah berkoordinasi mengenai hal tersebut. Menurutnya, Margana sendiri saat ini telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan gmterhitung dari awal ditahan pada 14 November 2025 silam.

“Kemarin (17/03) kami tanyakan masih diproses di pengadilan,” sambungnya.
Disinggung mengenai putusan hakim terhadap Carik Bohol yang divonis 3 tahun penjara, Alfian mengatakan jika pihaknya kemungkinan besar akan menerima putusan majelsi hakim. Meski demikian, masa atau waktu pikir-pikir masih sampai tanggal 25 dikarenakan hari ketujuh pikir-pikir jatuh pada hari libur nasional.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 12 Maret 2026 lalu, Pengadilan Tipikor DIY memvonis Margana, Lurah non aktif Bohol terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana desa Bohol. Margana terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Lurah dalam pemanfaatan dana desa dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan lamanya pidana.
“Terdakwa tetap ditahan dan dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” kata Alfian.
Menurutnya, yang meringankan Margana dalam putusan ini adalah yang bersangkutan dianggap lalai sebagai Lurah. Sehingga terjadi penggunaan uang-uang uang berasal dari keuangan Kalurahan Bohol oleb pamong Kalurahan Bohol.
“Sementara terdakwa Margana sendiri menurut hakim tidak banyak menikmati penggunaan uang-uang yang berasal dari keuangan kalurahan melainkan dia lebih kepada lalai dan tidak tegas terhadap perangkat-perangkat kalurahan,” kata dia.
Sementara putusan terhadap Kelik Istanto yakni menyatakan tidak terbukti dakwaan primair (pasal 2 UU Tipikor), membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa terbukti dakwaan subsidair pasal 3.
Kemudian Kelik Istanto dijatuhi pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 114.201.961. Apabila dalam 1 bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka akan dilakukan prnyitaan harta bendanya oleh Jaksa.
Jika harta benda yang dimaksud tidak mencukupi uang prngganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan lamanya pidana.
“Yang memberatkan Kelik adalah belum dan tidak mengembalikan sama sekali uang yang berasal dari keuangan Kalurahan Bohol yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya,” sambung dia.
Alfian menambahkan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang yang digunakan oleh Kelik Istanto sebesar Rp 150 juta. Namun dalam persidangan, hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Hakim berpendapat bahwa dana desa yang dinikmati oleh Kelik Istanto sebesar Rp 114 juta.
Dalam perkara ini, dana desa yamg seharusnya untuk beberapa kegiatan kalurahan tidak dimanfaatkan sesuai dengan perencanaan. Terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan secara sadar dan bersama-sama, uang dari dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan para pamong.
“Memang yang dinikmati Kelik paling besar tapi pamong lain juga ada yg menikmati, makanya kami (JPU) lebih menyalahkan kepada pengawasan lurah sebagai PPKD (pejabat penanggungjawab keuangan desa) tertinggi. Karena semua dilakukan bersama-sama atas kesepakatan perangkat-perangkat kalurahan,” jelasnya.
Dalam sidang pembacaan putusan hakim ini, sejumlah barang bukti turut dikembalikan ke masing-masing saksi. Uang senilai Rp 171 juta yang sempat digunakan untuk “bancakan” para pamong juga dikembalikan ke Kas Kalurahan Bohol.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
