Pemerintahan
Bupati Gunungkidul Tegas soal Dugaan Tambang Liar di Semin: Ada Alat Berat, Tak Akan Ditoleransi
Semin, (pidjar.com)-Dugaan aktivitas tambang liar di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya kawasan karst yang menjadi salah satu aset ekologis penting di wilayah tersebut.
Sikap tegas itu disampaikan setelah Pemkab Gunungkidul menerima laporan masyarakat terkait keberadaan alat berat yang beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal.
Endah mengatakan laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait. Pihak yang dilibatkan antara lain Polres Gunungkidul, Kodim 0730/Gunungkidul, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga unsur pemerintah lainnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Pak Dandim, Kepala DLH, PLH, dan juga Satpol PP untuk menindaklanjuti aduan tentang tambang liar yang ada di Candirejo, Semin,” kata Endah, Jumat (19/6/2026).
Tak hanya menerima laporan, Endah bersama tim juga turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil peninjauan lapangan tersebut, ditemukan keberadaan alat berat di area yang dilaporkan warga.

“Kami sudah melihat kondisi lapangannya dan memang betul ada alat berat di lokasi tersebut,” ujarnya.
Temuan itu memperkuat laporan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat. Dalam beberapa pekan terakhir, isu aktivitas tambang di wilayah Semin juga ramai diperbincangkan di media sosial maupun forum warga.
Menurut Endah, kasus ini bahkan telah mendapat perhatian aparat penegak hukum hingga tingkat nasional. Pelapor disebut telah menyampaikan laporan resmi sampai ke Kapolri sehingga penanganannya mendapat atensi lebih lanjut.
“Pelapor juga sudah membuat laporan resmi sampai ke Kapolri. Melalui Pak Kapolres dan Pak Kapolda juga sudah ada atensi terhadap segala bentuk penambangan liar yang tanpa izin,” ungkapnya.
Ia menilai perhatian tersebut penting mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa berlangsung dalam jangka panjang. Selain melanggar aturan, aktivitas semacam itu juga berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem.
Pemkab Gunungkidul menaruh perhatian khusus terhadap potensi dampak ekologis yang ditimbulkan. Pasalnya, Gunungkidul dikenal memiliki bentang alam karst yang berfungsi sebagai sistem penyimpan air bawah tanah dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Kerusakan kawasan karst dikhawatirkan dapat memengaruhi keseimbangan lingkungan serta mengancam keberlanjutan sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga.
Endah menegaskan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan karst harus dicegah sejak dini.

“Karena aktivitas seperti itu merusak alam dan lingkungan serta melanggar undang-undang, maka akan kami cek dan laporkan kepada pihak yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan terkait penghentian maupun penutupan aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak alam.
“Kami juga berpesan agar segala upaya yang berpotensi merusak alam dan kawasan karst dapat diantisipasi sejak awal. Kawasan tersebut merupakan bagian penting dari ekosistem air bawah tanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gunungkidul meminta Dinas Lingkungan Hidup menyusun berita acara hasil pemeriksaan lapangan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaporan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kementerian yang membidangi energi serta sumber daya mineral.
Menurut Endah, penanganan kasus dilakukan secara bertahap, dimulai dari verifikasi lapangan, pengumpulan fakta dan dokumentasi, hingga penyusunan laporan resmi sebelum disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat apabila nantinya diperlukan keputusan penghentian maupun penutupan aktivitas yang terbukti melanggar aturan.
“Melalui Dinas Lingkungan Hidup nanti akan dibuat berita acara secara resmi untuk kami laporkan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral,” jelasnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Pemkab Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan karst dan sumber daya alam daerah.
“Yang jelas, kami tidak mentoleransi adanya penambangan liar di Kabupaten Gunungkidul,” tandasnya.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal3 hari yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized4 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized5 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
