Connect with us

Pemerintahan

Bupati Gunungkidul Tegas soal Dugaan Tambang Liar di Semin: Ada Alat Berat, Tak Akan Ditoleransi

Diterbitkan

pada

Semin, (pidjar.com)-Dugaan aktivitas tambang liar di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya kawasan karst yang menjadi salah satu aset ekologis penting di wilayah tersebut.

Sikap tegas itu disampaikan setelah Pemkab Gunungkidul menerima laporan masyarakat terkait keberadaan alat berat yang beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal.

Endah mengatakan laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait. Pihak yang dilibatkan antara lain Polres Gunungkidul, Kodim 0730/Gunungkidul, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga unsur pemerintah lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Pak Dandim, Kepala DLH, PLH, dan juga Satpol PP untuk menindaklanjuti aduan tentang tambang liar yang ada di Candirejo, Semin,” kata Endah, Jumat (19/6/2026).

Tak hanya menerima laporan, Endah bersama tim juga turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil peninjauan lapangan tersebut, ditemukan keberadaan alat berat di area yang dilaporkan warga.

“Kami sudah melihat kondisi lapangannya dan memang betul ada alat berat di lokasi tersebut,” ujarnya.

Temuan itu memperkuat laporan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat. Dalam beberapa pekan terakhir, isu aktivitas tambang di wilayah Semin juga ramai diperbincangkan di media sosial maupun forum warga.

Berita Lainnya  Telah Terjadwal Hingga Pertengahan 2020 Mendatang, Anggota DPRD Gunungkidul Tiap Pekan Kunker

Menurut Endah, kasus ini bahkan telah mendapat perhatian aparat penegak hukum hingga tingkat nasional. Pelapor disebut telah menyampaikan laporan resmi sampai ke Kapolri sehingga penanganannya mendapat atensi lebih lanjut.

“Pelapor juga sudah membuat laporan resmi sampai ke Kapolri. Melalui Pak Kapolres dan Pak Kapolda juga sudah ada atensi terhadap segala bentuk penambangan liar yang tanpa izin,” ungkapnya.

Ia menilai perhatian tersebut penting mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa berlangsung dalam jangka panjang. Selain melanggar aturan, aktivitas semacam itu juga berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem.

Pemkab Gunungkidul menaruh perhatian khusus terhadap potensi dampak ekologis yang ditimbulkan. Pasalnya, Gunungkidul dikenal memiliki bentang alam karst yang berfungsi sebagai sistem penyimpan air bawah tanah dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Berita Lainnya  Mulai Hari Ini, Jam Istirahat Layanan Disdukcapil Resmi Dihapuskan

Kerusakan kawasan karst dikhawatirkan dapat memengaruhi keseimbangan lingkungan serta mengancam keberlanjutan sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga.

Endah menegaskan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan karst harus dicegah sejak dini.

“Karena aktivitas seperti itu merusak alam dan lingkungan serta melanggar undang-undang, maka akan kami cek dan laporkan kepada pihak yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan terkait penghentian maupun penutupan aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak alam.

“Kami juga berpesan agar segala upaya yang berpotensi merusak alam dan kawasan karst dapat diantisipasi sejak awal. Kawasan tersebut merupakan bagian penting dari ekosistem air bawah tanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gunungkidul meminta Dinas Lingkungan Hidup menyusun berita acara hasil pemeriksaan lapangan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaporan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kementerian yang membidangi energi serta sumber daya mineral.

Berita Lainnya  Temuan BPK Dalam Perjanjian Kerjasama Retribusi Layanan Parkir

Menurut Endah, penanganan kasus dilakukan secara bertahap, dimulai dari verifikasi lapangan, pengumpulan fakta dan dokumentasi, hingga penyusunan laporan resmi sebelum disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat apabila nantinya diperlukan keputusan penghentian maupun penutupan aktivitas yang terbukti melanggar aturan.

“Melalui Dinas Lingkungan Hidup nanti akan dibuat berita acara secara resmi untuk kami laporkan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral,” jelasnya.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Pemkab Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan karst dan sumber daya alam daerah.

“Yang jelas, kami tidak mentoleransi adanya penambangan liar di Kabupaten Gunungkidul,” tandasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis9 jam yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 hari yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Berita Terpopuler