Hukum
Jalani Sidang Perdana, Oknum Guru Cabul Yang Gerayangi Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang oknum guru cabul, W (58) warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari akhirnya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari pada Rabu (31/10/2018) siang tadi. Pengajar di sebuah MTS ini terjerat kasus pencabulan terhadap salah seorang siswinya. W sendiri terancam harus menjalani hukuman cukup berat lantaran dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini, W telah ditahan sembari menunggu proses persidangan.
Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com di lapangan, W keluar dari mobil tahanan Polres Gunungkidul dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang. Sanak keluarga W terlihat ikut datang memberikan dukungan moril terhadap dirinya.
Sidang sendiri baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, molor sekitar 1,5 jam dari jadwal awal. Namun lantaran melibatkan anak di bawah umur, sesuai aturan persidangan berlangsung tertutup. Tak satupun pengunjung baik keluarga maupun awak media yang diperbolehkan untuk masuk ke ruang persidangan. Sejumlah anggota keluarga terdakwa pun terlihat hanya menunggu di dalam lobby Pengadilan Negeri Wonosari sambil melantunkan doa.
“Ada lima pasal subsider yang kita dakwakan terhadap terdakwa dan tidak ada keberatan dari pihak W,” ujar Jaksa Penuntut Umum 2, Opik Barlia SH saat ditemui seusai persidangan, Rabu siang.
Namun demikian, dirinya enggan membeberkan secara rinci apa yang kemudian didakwakan kepada W dalam persidangan ini.








Petugas keamanan menjaga ketat ruang sidang kasus pencabulan dengan terdakwa W
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setyawan menambahkan, ada dua pasal yang disangkaan terhadap War, yakni Pasal 82 ayat 2 subsider 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak..
“Dalam pasal tersebut untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang dia.
Ia menambahkan, lantaran tidak ada keberatan terhadap apa yang didakwakan dari pihak terdakwa, proses persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Rencananya sidang lanjutan sendiri akan digelar pada 7 November 2018 mendatang di Pengadilan Negeri Wonosari.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya memaparkan W sendiri saat ini sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul. Penahanan menurut Riko telah dilakukan oleh penyidik sejak dua minggu silam.
“Sebelum P21 sudah kita tahan,” singkat dia.
Sebagaimana diketahui, tindakan cabul dilakukan oleh W terhadap siswi didiknya terjadi di salah satu SMP swasta pada Agustus 2018 silam. W sendiri yang berstatus sebagai PNS selain mengajar di MTS juga mengajar olahraga di SMP swasta di Wonosari tersebut. Kala itu, War memanggil Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk masuk ke sebuah ruangan dengan dalih pembinaan.
Namun demikian, momentum itu justru digunakan olehnya untuk melancarkan aksi bejadnya terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Ia menggerayangi bagian dada Bunga. Atas kejadian itu, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya yang lantas memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen