Connect with us

Hukum

Jalani Sidang Perdana, Oknum Guru Cabul Yang Gerayangi Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang oknum guru cabul, W (58) warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari akhirnya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari pada Rabu (31/10/2018) siang tadi. Pengajar di sebuah MTS ini terjerat kasus pencabulan terhadap salah seorang siswinya. W sendiri terancam harus menjalani hukuman cukup berat lantaran dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini, W telah ditahan sembari menunggu proses persidangan.

Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com di lapangan, W keluar dari mobil tahanan Polres Gunungkidul dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang. Sanak keluarga W terlihat ikut datang memberikan dukungan moril terhadap dirinya.

Sidang sendiri baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, molor sekitar 1,5 jam dari jadwal awal. Namun lantaran melibatkan anak di bawah umur, sesuai aturan persidangan berlangsung tertutup. Tak satupun pengunjung baik keluarga maupun awak media yang diperbolehkan untuk masuk ke ruang persidangan. Sejumlah anggota keluarga terdakwa pun terlihat hanya menunggu di dalam lobby Pengadilan Negeri Wonosari sambil melantunkan doa.

Berita Lainnya  Kasus Klaim Karyawan Tak Bisa Dicairkan, PT SGI Bilang Tertib Sementara BPJS Ketenagakerjaan Nyatakan Ada Tunggakan

“Ada lima pasal subsider yang kita dakwakan terhadap terdakwa dan tidak ada keberatan dari pihak W,” ujar Jaksa Penuntut Umum 2, Opik Barlia SH saat ditemui seusai persidangan, Rabu siang.

Namun demikian, dirinya enggan membeberkan secara rinci apa yang kemudian didakwakan kepada W dalam persidangan ini.

Petugas keamanan menjaga ketat ruang sidang kasus pencabulan dengan terdakwa W

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setyawan menambahkan, ada dua pasal yang disangkaan terhadap War, yakni Pasal 82 ayat 2 subsider 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak..

“Dalam pasal tersebut untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang dia.

Ia menambahkan, lantaran tidak ada keberatan terhadap apa yang didakwakan dari pihak terdakwa, proses persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Rencananya sidang lanjutan sendiri akan digelar pada 7 November 2018 mendatang di Pengadilan Negeri Wonosari.

Berita Lainnya  Cari Ilmu Pengasihan, Pemuda Tertangkap Saat Curi Celana Dalam

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya memaparkan W sendiri saat ini sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul. Penahanan menurut Riko telah dilakukan oleh penyidik sejak dua minggu silam.

“Sebelum P21 sudah kita tahan,” singkat dia.

Sebagaimana diketahui, tindakan cabul dilakukan oleh W terhadap siswi didiknya terjadi di salah satu SMP swasta pada Agustus 2018 silam. W sendiri yang berstatus sebagai PNS selain mengajar di MTS juga mengajar olahraga di SMP swasta di Wonosari tersebut. Kala itu, War memanggil Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk masuk ke sebuah ruangan dengan dalih pembinaan.

Namun demikian, momentum itu justru digunakan olehnya untuk melancarkan aksi bejadnya terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Ia menggerayangi bagian dada Bunga. Atas kejadian itu, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya yang lantas memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

Berita Lainnya  Jaksa Masuk Sekolah, Program Kejaksaan Cegah Perilaku Korup Sejak Dini

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler