Pemerintahan
Antisipasi Isu-isu Negatif, Dinas Akan Bakar KTP El Rusak dan Invalid






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keluarnya Surat Edaran No 470.13/11176/SJ tentang pemusnahan EKP-el rusak atau invalid yang ditujukan kepada bupati dan walikota se Indonesia langsung ditanggapi dengan sigap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul. Rencananya, dalam minggu ini pemusnahan tersebut akan langsung dilakukan.
Plt Kepala Dinas Dukcapil, Anik Indarwati mengatakan, bahwa surat edaran tentang pemusnahan e-KTP rusak dan invalid juga telah sampai pada pihaknya. Sehingga, dengan diterimanya surat tersebut pihaknya kini mulai menggumpulkan e-KTP rusak dan invalid tersebut.
“Baru kita inventarisir dan kita sisir di setiap kecamatan. Kemudian akan dipilah dan dihitung,” kata Anik kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (17/12/2018).
Anik menjelaskan, proses penghitungan sendiri akan dilaksanakan secepat mungkin, sebab hal itu merupakan perintah langsung dari Kemendagri. Ia menyebut, jika berjalan lancar maka pemusnahan akan bisa dilakukan pada minggu ini.
“Rencananya pada Jumat (21/12/2018) akan kita lakukan pemusnahan di halaman kantor Pemkab,” kata dia.







Namun demikian, pihaknya sampai dengan saat ini belum dapat mengeluarkan statemen resmi terkait jumlah e-KTP yang akan dimusnahkan. ia menyebut, pihaknya masih akan fokus terhadap penghitungan yang sudah dilakukan sejak hari ini.
Pemusnahan sendiri jika melihat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dilakukan dengan cara dibakar. Selama ini pemusnahan masih dilakukan dengan cara pengguntingan.
Anik menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dengan harapan dapat mencegah munculnya isu-isu kontraproduktif terkait e-KTP. Selain itu juga diharapkan dapat mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil, Virgilio Soriano mengatakan, e-KTP invalid merupakan e-KTP yang sudah tidak berfungsi lagi atau e-KTP yang mengalami rusak cetak. Selama ini e-KTP invalid disimpan dalam gudang yang berada di Kecamatan dan kantor dukcapil.
“Selama ini biasanya KTP yang sudah tidak berfungsi kami tandai dengan dipotong pada bagian pojok kanan. Semua tersimpan dan dapat dipastikan aman,” terang dia.