Kriminal
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Pemuda Perkosa Wanita 54 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hrm (26) warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gunungkidul. Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama proses hukum dilakukan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hrm nekat melakukan tindak pidana perkosaan kepada tetangganya, sebut saja Bunga (54) pada Minggu (10/02/2019) subuh lalu. Ia yang dalam kondisi mabuk berat menyelinap ke kamar Bunga yang diketahui menderita gangguan jiwa dan kemudian menyetubuhinya secara paksa. Aksi mesum Hrm sendiri kemudian diketahui oleh menantu dan anak korban. Tak ayal kemudian Hrm menjadi bulan-bulanan warga dan diseret ke Mapolres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, pihaknya langsung melakukan penyidikan saat mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kejadian pemerkosaan yang menimpa Bunga. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada korban maupun saksi-saksi serta barang bukti lain, pihaknya mendapatkan bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Hrm sebagai tersangka atas kasus ini.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kita putuskan untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Riko, Selasa (12/02/2019).
Salah satu bukti kuat yang kemudian membuat kepolisian semakin teguh untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka adalah hasil visum dari Bunga. Dalam hasil visum tersebut, diketahui terdapat adanya luka baru di vagina korban. Atas dasar hasil ini, kemudian diduga kuat bahwa korban telah disetubuhi.

“Sebagai dasar pelaporan memang pihak keluarga korban juga menyertakan bukti visum,” imbuh dia.
Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 285 KUHP mengenai tindak pidana perkosaan. Ancaman hukumannya pun cukup serius yaitu mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Disinggung mengenai korban yang mengalami gangguan kejiwaan, Riko menyebut bahwa proses hukum tidak masalah dan bisa tetap dilakukan.
“Doakan saja semuanya lancar,” beber dia.
Sementara itu, menantu korban, Sks teguh untuk memperkarakan kasus tersebut secara hukum. Meski Hrm merupakan teman dekatnya, namun perbuatan yang dilakukan oleh Hrm kepada sudah keterlaluan.
“Memang saya sebenarnya sudah mengenal dekat,” ucap Sks.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
