fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Baru 72,4 Persen Terbayarkan, Pemerintah Gunungkidul Kebut Pendapatan Pajak Bumi Bangunan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Memasuki tenggang waktu pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul terus berupaya mengejar untuk mencapai target. Hingga bulan Agustus, perolehan PBB-P2 sudah mencapai 72,4 persen dari target yang ditentukan.

Sektetaris BKAD Gunungkidul, Astuti Rahayu, mengatakan pihaknya pada tahun 2023 ini menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp. 23,6 miliar. Adapun hingga bulan Agustus kemarin, perolehan PBB-P2 sudah mencapai sekitar Rp. 17 miliar atau setara 72,4 persen. Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo pelunasan, pihaknya terus menggencarkan penarikan PBB-P2 bagi wajib pajak.

“Pelunasan PBB-P2 tahun ini berakhir 30 September 2023,” jelas Sektetaris BKAD Gunungkidul, Astuti Rahayu, Jumat (01/09/2023).

Berita Lainnya  Empat Raperda Disetujui DPRD Gunungkidul

“Kalau jumlah kalurahan yang sudah lunas itu baru 35 kalurahan, sisanya semoga segera melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo,” sambung Astuti.

Disebutnya jatuh tempo tersebut sebagai pengingat batas pembayaran PBB-P2. Disebutnya jika melewati tempo maka wajib pajak dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari nominal pajak yang harus dibayarkan. Salah satu langkah yang pihaknya lakukan untuk meggencarkan penarikan ialah menjalin koordinasi yang intens dengan tiap kalurahan hingga bekerjasama dengan perbankan untuk mempermudah pelunasan.

“Tahun ini tercatat 614.321 wajib pajak di seluruh Gunungkidul,” ujarnya.

Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Gunungkidul. Perolehan pendapatan di sektor PBB-P2 juga akan berpengaruh terhadap PAD Gunungkidul pada tahun ini yang digunakan sebagai pembangunan daerah. Mengingat tenggat waktu jatuh tempo kurang dari satu bulan, ia menghimbau agar pemerintah kalurahan yang belum melunasi PBB-P2 bisa segera melakukan pelunasan untuk menghindari denda bagi wajib pajak.

Berita Lainnya  Tahun 2020 Mendatang, Dua Dinas di Gunungkidul Berubah Sebutan

“Kami optimis target yang sudah ditentukan bisa tercapai, kami juga lakukan jemput bola wajib pajak lewat seluruh kalurahan,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler