Peristiwa
Bawaslu Gunungkidul Mulai Temukan Pemasangan APK yang Salahi Aturan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul saat ini telah menginventaris Alat Peraga Kampanye yang menyalahi aturan. Adapun sesuai dengan PKPU 13/2020, Perbup Gunungkidul Nomor 86/2020, serta Keputusan KPU Nomor 175/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/2020 telah diatur mengenai jenis APK dan juga lokasi yang ditentukan.
Di Kabupaten Gunungkidul sendiri terdapat 25 lokasi larangan atau steril dari APK. Lokasi tersebut antara lain Alun-alun Kota Wonosari, Taman Makam Pahlawan Bhakti Pertiwi, Lapangan Kesatrian, Sepanjang Jalan KH Agus Salim dari pertigaan lampu merah hingga jembatan Kepek, sepanjang jalan Brigjen Katamso sampai Pasar Besole, Jalan Sumarwi, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Satria hingga Bundaran BRI.
Kemudian di titik lainnya yakni, Jalan Kesatrian hingga Bundaran Kodim, Ruas Jalan Masjid, Ruas Jalan Baru, Ruas Jalan Gereja, penggal ruas Jalan Veteran sampai simpang empat kantor pos, jalan Bundaran BRI sampai simpang empat RSUD Wonosari, lingkungan instansi Pemkab Gunungkidul, area rumah dinas Pemkab Gunungkidul, area lingkungan tempat ibadah, area lingkungan pendidikan, area lingkungan pasar, area lingkungan taman kuliner, area lingkungan rumah sakit dan fasilitas kesehatan, area lingkungan terminal dan halte.
“Area pemasangan alat peraga juga dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, gedung milik pemerintah, transportasi umum, pohon dan lokasi pendidikan,” ujar Komisioner Bawaslu Rosita, Selasa (29/09/2020).
Hingga kini pihaknya terus menginventarisir jumlah Alat Peraga Kampanye yang melanggar. Namun demikian ia sendiri belum bisa menargetkan kapan inventarisir APK ini selesai.

“Masih dalam proses rekan-rekan Panwascam, kami memang tidak bisa grusa-grusu nanti dikira tebang pilih,” imbuh dia.
Dikatakan Rosita, setelah proses inventaris pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada LO Paslon yang melanggar. Setelah pemanggilan dan juga pemberian imbauan selesai, pihaknya akan memberi waktu agar APK tersebut diturunkan oleh LO.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP jika imbauan untuk penurunan tidak diindahkan maka akan kami turunkan secara paksa,” tandas Rosita.
Sementara itu Plt Ketua Bawaslu Tri Asmiyanto mengatakan, pihaknya telah melalukan pengawasan terhadap APK yang melanggar. Setelah pengawasan, selama tujuh hari pihaknya akan melakukan kajian.
“Baru nanti LO Paslon yang melakukan pelanggaran akan kami panggil dan juga kami minta untuk melakukan penurunan APK,” ujar dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized7 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized1 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
