Peristiwa
Bawaslu Gunungkidul Mulai Temukan Pemasangan APK yang Salahi Aturan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul saat ini telah menginventaris Alat Peraga Kampanye yang menyalahi aturan. Adapun sesuai dengan PKPU 13/2020, Perbup Gunungkidul Nomor 86/2020, serta Keputusan KPU Nomor 175/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/2020 telah diatur mengenai jenis APK dan juga lokasi yang ditentukan.
Di Kabupaten Gunungkidul sendiri terdapat 25 lokasi larangan atau steril dari APK. Lokasi tersebut antara lain Alun-alun Kota Wonosari, Taman Makam Pahlawan Bhakti Pertiwi, Lapangan Kesatrian, Sepanjang Jalan KH Agus Salim dari pertigaan lampu merah hingga jembatan Kepek, sepanjang jalan Brigjen Katamso sampai Pasar Besole, Jalan Sumarwi, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Satria hingga Bundaran BRI.
Kemudian di titik lainnya yakni, Jalan Kesatrian hingga Bundaran Kodim, Ruas Jalan Masjid, Ruas Jalan Baru, Ruas Jalan Gereja, penggal ruas Jalan Veteran sampai simpang empat kantor pos, jalan Bundaran BRI sampai simpang empat RSUD Wonosari, lingkungan instansi Pemkab Gunungkidul, area rumah dinas Pemkab Gunungkidul, area lingkungan tempat ibadah, area lingkungan pendidikan, area lingkungan pasar, area lingkungan taman kuliner, area lingkungan rumah sakit dan fasilitas kesehatan, area lingkungan terminal dan halte.
“Area pemasangan alat peraga juga dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, gedung milik pemerintah, transportasi umum, pohon dan lokasi pendidikan,” ujar Komisioner Bawaslu Rosita, Selasa (29/09/2020).
Hingga kini pihaknya terus menginventarisir jumlah Alat Peraga Kampanye yang melanggar. Namun demikian ia sendiri belum bisa menargetkan kapan inventarisir APK ini selesai.
“Masih dalam proses rekan-rekan Panwascam, kami memang tidak bisa grusa-grusu nanti dikira tebang pilih,” imbuh dia.
Dikatakan Rosita, setelah proses inventaris pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada LO Paslon yang melanggar. Setelah pemanggilan dan juga pemberian imbauan selesai, pihaknya akan memberi waktu agar APK tersebut diturunkan oleh LO.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP jika imbauan untuk penurunan tidak diindahkan maka akan kami turunkan secara paksa,” tandas Rosita.
Sementara itu Plt Ketua Bawaslu Tri Asmiyanto mengatakan, pihaknya telah melalukan pengawasan terhadap APK yang melanggar. Setelah pengawasan, selama tujuh hari pihaknya akan melakukan kajian.
“Baru nanti LO Paslon yang melakukan pelanggaran akan kami panggil dan juga kami minta untuk melakukan penurunan APK,” ujar dia.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program