fbpx
Connect with us

Peristiwa

Bawaslu Gunungkidul Mulai Temukan Pemasangan APK yang Salahi Aturan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul saat ini telah menginventaris Alat Peraga Kampanye yang menyalahi aturan. Adapun sesuai dengan PKPU 13/2020, Perbup Gunungkidul Nomor 86/2020, serta Keputusan KPU Nomor 175/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/2020 telah diatur mengenai jenis APK dan juga lokasi yang ditentukan.

Di Kabupaten Gunungkidul sendiri terdapat 25 lokasi larangan atau steril dari APK. Lokasi tersebut antara lain Alun-alun Kota Wonosari, Taman Makam Pahlawan Bhakti Pertiwi, Lapangan Kesatrian, Sepanjang Jalan KH Agus Salim dari pertigaan lampu merah hingga jembatan Kepek, sepanjang jalan Brigjen Katamso sampai Pasar Besole, Jalan Sumarwi, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Satria hingga Bundaran BRI.

Kemudian di titik lainnya yakni, Jalan Kesatrian hingga Bundaran Kodim, Ruas Jalan Masjid, Ruas Jalan Baru, Ruas Jalan Gereja, penggal ruas Jalan Veteran sampai simpang empat kantor pos, jalan Bundaran BRI sampai simpang empat RSUD Wonosari, lingkungan instansi Pemkab Gunungkidul, area rumah dinas Pemkab Gunungkidul, area lingkungan tempat ibadah, area lingkungan pendidikan, area lingkungan pasar, area lingkungan taman kuliner, area lingkungan rumah sakit dan fasilitas kesehatan, area lingkungan terminal dan halte.

Berita Lainnya  Tertangkap Saat Curi Perhiasan, Warga Karangrejek Diamankan Polisi

“Area pemasangan alat peraga juga dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, gedung milik pemerintah, transportasi umum, pohon dan lokasi pendidikan,” ujar Komisioner Bawaslu Rosita, Selasa (29/09/2020).

Hingga kini pihaknya terus menginventarisir jumlah Alat Peraga Kampanye yang melanggar. Namun demikian ia sendiri belum bisa menargetkan kapan inventarisir APK ini selesai.

“Masih dalam proses rekan-rekan Panwascam, kami memang tidak bisa grusa-grusu nanti dikira tebang pilih,” imbuh dia.

Dikatakan Rosita, setelah proses inventaris pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada LO Paslon yang melanggar. Setelah pemanggilan dan juga pemberian imbauan selesai, pihaknya akan memberi waktu agar APK tersebut diturunkan oleh LO.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP jika imbauan untuk penurunan tidak diindahkan maka akan kami turunkan secara paksa,” tandas Rosita.

Sementara itu Plt Ketua Bawaslu Tri Asmiyanto mengatakan, pihaknya telah melalukan pengawasan terhadap APK yang melanggar. Setelah pengawasan, selama tujuh hari pihaknya akan melakukan kajian.

“Baru nanti LO Paslon yang melakukan pelanggaran akan kami panggil dan juga kami minta untuk melakukan penurunan APK,” ujar dia.

 

Berita Lainnya  Tak Banyak Yang Sadar, Gempa 3,4 SR Berpusat di Gunungkidul Ternyata Terjadi Senin Malam Tadi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler