fbpx
Connect with us

Politik

Bawaslu Ingatkan Peserta, Berikan Uang saat Kampanye Berisiko Dicoret dari Pemilu 2019

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menegaskan akan terus mengawasi adanya indikasi politik uang pada masa kampanye rapat umum terbuka kali ini. Sanksi terberat jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut bisa saja berujung pada pencoretan dalam keikutsertaan pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan akomodasi transport berbentuk uang kepada kader simpatisan maupun relawan dalam kampanye. Pemberian uang masuk kategori pelanggar pemilu dengan modus politik uang.

“Larangan memberikan uang untuk akomodasi transportasi maupun makan dalam berkampanye dituangkan dalam Surat Edaran KPU No.278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019,” kata Is Sumarsono melalui panggilan telefon, Jumat (29/03/2019).

Ia menjelaskan, aturan tersebut harus ditaati oleh semua peserta pemilu. Sebab, apabila melanggar dengan nekat memberikan dalam bentuk uang, bisa terancam pelanggaran pemilu dengan dugaan politik uang. Sehingga hal tersebut dapat merugikan peserta pemilu lantaran dapat berujung pencoretan.

“Bisa saja dicoret, tapi melalui mekanisme yang ada, kalau ada temuan semisal diproses sampai pengadilan dan dinyatakan bersalah bisa saja (dicoret). Kami siap melakukan pengawasan dan harapannya dalam berkampanye para peserta dapat menaati aturan yang berlaku,” terang dia.

Ia menjelaskan, dalam kampanye, peserta pemilu masih bisa memberikan akomodasi kepada relawan, pendukung maupun simpatisan. Hanya saja, akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung, Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk peserta kampanye.

Berita Lainnya  Rapat Tidak Kuorum, Putusan DPRD Untuk Batalkan Reses Tertunda

“Intinya tidak dalam bentuk uang. Untuk voucher masih bisa, tapi sesuai dengan SHBJ di Gunungkidul voucher transport dibatasi Rp25.000 per orang,” jelas dia.

Is berharap, selama penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik maupun caleg dapat menjaga ketertiban para relawan dan simpatisan sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga. Pihaknya juga telah mempersiapkan anggota sampai tingkat desa untuk melakukan pengawasan.

“Untuk pengawasan, kami akan mengoptimalkan seluruh anggota yang dimiliki dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa. Sementara untuk pencoblosan, kami sudah menyiapkan seorang petugas pengawas di setiap TPS,” katanya.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler