fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Coblosan Lurah Tahun 2024 Berpotensi Gagal

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilihan lurah di Gunungkidul tahun 2024 mendatang berpotensi diundur. Hal itu menyusul munculnya Surat Edaran (SE) Kemendagri perihal himbauan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk menunda pemilihan lurah serentak karena dikhawatirkan dapat bersinggungan dengan jadwal pemilu nanti.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Kriswantoro saat dikonfirmasi membenarkan. Dengan keluarnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No:100.3.5.5/244/SJ maka pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul tahun 2024 mendatang berpeluang ditunda.

“Belum resmi ditunda karena belum ada keputusan dari Bupati,” ucapnya, Kamis (30/03/2023).

Ditambahkan Kriswantoro, pada 2024 mendatang terdapat 30 lurah yang habis masa jabatannya. Ketika nanti Pilur ditunda, maka kekosongan jabatan akan diisi oleh pejabat sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Adapun tugas pejabat sementara bertanggungjawab jalannya roda pemerintahan sampai lurah terpilih dilantik.

“Pejabat sementara pengganti lurah diusulkan Bamuskal dulu kemudian baru diangkat oleh Bupati,” imbuhnya.

Berita Lainnya  IMB Kantor Klasis GKJ di Grogol Belum Terbit, Dinas Masih Tunggu Berkas Lengkap

Ketika penundaan Pilur dilakukan, menurut Kriswantoro, maka tidak menutup kemungkinan akan diselenggarakan serentak pada tahun depannya. Pemkab Gunungkidul pada 2025 mendatang juga akan melaksanakan Pilur serentak di 56 kalurahan. Pihaknya masih menunggu koordinasi terkait tindak lanjut potensi penundaan Pilur Serentak di Gunungkidul.

“Kalau digabung tahun 2025 maka ada Pilur serentak di 86 kalurahan,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler