Pemerintahan
Edaran Petunjuk Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, Peniadaan Sholat Ied dan Takbir Keliling Untuk Zona Merah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tak terasa sebentar lagi Hari Raya Idul Adha akan datang. Hari Raya umat muslim yang diwarnai dengan penyembelihan sapi dan kambing tersebut tentunya mendatangkan kegembiraan tersendiri. Saat ini masyarakat mulai ramai-ramai memburu hewan kurban incarannya. Namun sayangnya, pandemi covid19 di Bumi Handayani yang belum juga surut membuat perayaan hari raya kali ini tak bisa dilaksanakan secara leluasa.
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 sejak Rabu (23/06/2021) lalu. Surat tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan sholat dan penyembelihan serta distribusi daging kurban. Dalam suratnya, ditegaskan bahwa untuk daerah yang berada di zona orange atau zona merah, maka sholat Idul Adha akan ditiadakan.
Saat dikonfirmasi oleh pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kantor Kemenag Gunungkidul membenarkan adanya edaran pedoman pelaksanaan dari Kementrian Agama tersebut. Namun pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penerapannya di Gunungkidul lantaran belum adanya petunjuk dari atasan.
“Betul, baru saja kami menerima suratnya. Namun untuk kelanjutannya masih menunggu arahan pimpinan,” ucap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kemenag Gunungkidul, Mamat, Sabtu (26/06/2021).
Menurutnya, Surat Edaran tersebut dimaksutkan untuk upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus penyebaran covid19 terutama pada zona orange dan merah. Adapun pedoman pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tersebut diantaranya tidak boleh ada takbiran keliling, malam takbiran dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian saat sholat Idul Adha disarankan dilaksanakan di lapangan terbuka bagi zona aman sedangkan untuk pelaksanaan sholat Idul Adha di zona merah dan orange sesuai penetapan pemerintah daerah dan satgas penanganan covid19 setempat ditiadakan. Kemudian dibatasinya durasi berkhutbah maksimal 15 menit, dibatasinya jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas dan tetap menjaga jarak.
Panitia Sholat Hari Raya Idul Adha diwajibkan memakai alat pengecek suhu bagi jamaah yang hadir. Bagi lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat serta yang baru sembuh dan baru dari perjalanan luar kota dianjurkan agar di rumah saja.
Saat menyembelih hewan kurban, dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan atau jika dilaksanakan di lingkungan Masjid agar tetap memperhatikan prokes yang ketat. Kemudian untuk pendistribusian daging kurban wajib menerapkan prokes yang ketat dan meminimalisir kontak fisik satu dengan lainnya. Untuk pelaksanaan Surat Edaran tersebut akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. (Roni)
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum4 hari yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan6 hari yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025