Connect with us

Pemerintahan

Gunungkidul Masih Punya 152,6 Hektare Kawasan Kumuh, Wonosari Sumbang Ratusan Hektar

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar.com)- Persoalan kawasan kumuh masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Gunungkidul. Hingga kini, pemerintah daerah mencatat sedikitnya 152,6 hektare kawasan permukiman masih berstatus kumuh. Dari luasan tersebut, sebagian besar berada di wilayah Kapanewon Wonosari.

Data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul menunjukkan kawasan kumuh tersebut tersebar di dua kapanewon, yakni Wonosari dan Playen.

Kepala Bidang Perumahan DPUPRKP Gunungkidul, Nur Giyanto, mengatakan total luas kawasan kumuh yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 178/KPTS/2022 mencapai sekitar 152,6 hektare.

“Total luas kawasan yang masuk kategori kumuh sekitar 152,6 hektare. Kawasan kumuh memang berada di wilayah perkotaan,” kata Nur Giyanto, Senin (29/6/2026).

Dari total tersebut, Kapanewon Wonosari menjadi wilayah dengan kawasan kumuh terluas, yakni mencapai 134,9 hektare. Kawasan itu tersebar di sejumlah kalurahan, seperti Selang, Baleharjo, dan Kepek.

Sementara itu, kawasan kumuh di Kapanewon Playen memiliki luasan sekitar 27,74 hektare yang berada di Kalurahan Logandeng dan Siyono.

Berita Lainnya  Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Wakil Bupati: Itu Sangat Memberatkan Masyarakat

Nur menjelaskan, penetapan sebuah kawasan sebagai kawasan kumuh tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah melakukan identifikasi lapangan dan penilaian berdasarkan indikator yang telah diatur dalam regulasi.

Menurutnya, terdapat tujuh aspek utama yang menjadi dasar penilaian suatu kawasan, mulai dari kondisi bangunan gedung, kualitas jalan lingkungan, hingga ketersediaan infrastruktur dasar.

“Aspek yang dinilai meliputi kondisi bangunan, jalan lingkungan, layanan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, hingga sistem proteksi kebakaran. Ini yang menjadi acuan untuk menetapkan status sebuah wilayah masuk kawasan kumuh atau tidak,” ujarnya.

Ia mengatakan keberadaan kawasan kumuh bukan hanya dipengaruhi kondisi bangunan yang padat. Kualitas infrastruktur dasar yang belum memadai juga menjadi faktor penting dalam penilaian pemerintah.

Berita Lainnya  Ini Jadwal Resmi Tes CPNS di Lingkungan Pemkab Gunungkidul

Meski demikian, upaya penanganan kawasan kumuh di Gunungkidul belum bisa dilakukan secara maksimal. Pemerintah daerah masih terbentur kemampuan anggaran yang terbatas sehingga penanganan dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas.

“Untuk penanganan kawasan kumuh di Gunungkidul memang belum optimal karena keterbatasan anggaran,” katanya.

Selain persoalan anggaran, penanganan kawasan kumuh juga mengikuti pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Kawasan dengan luas di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, sedangkan kawasan seluas 10 hingga 15 hektare menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun kawasan kumuh dengan luas lebih dari 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Untuk luasan di atas 15 hektare, kewenangan berada di Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Untuk mempercepat penanganan, DPUPRKP Gunungkidul telah menyusun Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar perencanaan pembangunan kawasan kumuh. Pemerintah daerah juga membuka peluang pembiayaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Berita Lainnya  Gelontoran Dana 37,7 Miliar Untuk Peningkatan Produksi Air di Seropan

Nur berharap sinergi lintas pemerintahan dan dukungan berbagai pihak dapat mempercepat peningkatan kualitas permukiman sehingga kawasan yang saat ini masih berstatus kumuh dapat berubah menjadi lingkungan yang lebih layak huni, sehat, dan berkelanjutan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler