fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Hanya 2 Tenaga Honorer K2 Yang Bisa Ikuti Seleksi CPNS Jalur Khusus Akibat Pembatasan Usia, FHSN Ajukan Protes

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Diantara ratusan formasi yang didapatkan oleh Pemkab Gunungkidul untuk seleksi CPNS pada tahun 2018 ini, ada jatah untuk formasi khusus tenaga honorer K2. Untuk kalangan tenaga pendidik tersebut, pemerintah menyediakan 6 kursi.

Namun adanya jatah formasi khusus CPNS untuk tenaga honorer K2 itu justru menuai polemik. Adanya persyaratan usia minimal mendapatkan penolakan. Pembatasan usia yaitu di bawah 35 tahun disebut sebagai tidak adil sehingga banyak diantara honorer K2 Gunungkidul yang kehilangan kesempatan untuk mengikuti tes. Pemarintah didesak untuk meninjau ulang peraturan yang memberatkan itu.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto memaparkan, pihaknya sangat keberatan dengan penerapan pembatasan usia. Hal ini menurutnya seakan menghapus asa para tenaga honorer K2 yang telah mengabdi sangat lama untuk menjadi PNS. Berdasarkan penuturan dari rekan-rekannya, saat ini, para tenaga honorer yang telah masuk dalam kategori K2 yang berusia di bawah 35 tahun hanya tinggal tersisa dua orang.

Berita Lainnya  Materi Geopark Diwacanakan Masuk ke Muatan Lokal Sekolah-sekolah di Gunungkidul

“Sudah formasinya cuma sedikit, masih ada pula persyaratan yang memberatkan kami. Ini sangat tidak adil,” tandasnya, Rabu (19/09/2018) siang.

Aris menuntut pemerintah agar meninjau ulang peraturan tersebut. Jika diperlukan, aturan mengenai pembatasan usia itu harus diganti. Pihaknya sangat berharap agar nantinya, pemerintah bisa membuat peraturan yang bisa mengakomodir seluruh tenaga honorer agar bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi CPNS.

“Bukan hanya K2 saja yang bisa ikut dan tidak perlu ada syarat batasan umur,” ucapnya.

Aris mengakui bahwa penetapan formasi CPNS khususnya di jalur khusus tenaga honorer mendapatkan banyak perhatian dari anggotanya. Anggota FHSN bahkan tengah mendiskusikan polemik ini secara serius guna menentukan langkah ke depan.

Berita Lainnya  Diawasi Sat Pol PP, Pasar Tradisional Diperbolehkan Buka Selama Pengetatan Kegiatan Masyarakat

“Saya masih belum bisa ngomong banyak, kita lihat saja perkembangan hasil diskusi internal kami,” imbuh dia.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan berkaitan dengan peraturan pembatasan usia yang dikeluhkan oleh sejumlah tenaga K2, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Hal ini merupakan peraturan yang diturunkan dari pusat.

“Kita hanya mengikuti petunjuk yang ada,” tuturnya.

Sigit berharap agar adanya para PNS anyar ini nantinya mampu sedikit mengurangi beban pekerjaan para PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul. Pasalnya, saat ini, Pemkab Gunungkidul kekurangan sedikitnya 2.500 orang PNS. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah jika tidak ada rekruitmen anyar mengingat setiap tahunnya, ada sekitar 360 PNS yang pension yang tidak bisa langsung tergantikan.

Berita Lainnya  Sempat Mangkrak Terdampak Badai Cempaka, Bribin II Akan Kembali Diaktifkan

“Kita hanya punya 8.800 PNS saat ini,” papar Sigit.

Pada seleksi CPNS 2018 ini, Pemkab Gunungkidul hanya mendapatkan jatah sebanyak 434 formasi. Dari ratusan formasi yang didapat ini, tenaga pendidik dan kesehatan mendapatkan jatah terbanyak.

“Sebelumnya kita mengajukan 873 formasi, akan tetapi yang disetujui hanya 434 formasi,” tutup Sigit.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler