fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Hanya Boleh Cuti Satu Hari Saat Lebaran, Pemkab Siapkan Sanksi Disiplin Bagi ASN yang Melanggar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Presiden Republik Indonesia telah meneken Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021. Dimana ASN hanya mendapatkan jatah libur lebaran dua hari, satu hari saat Hari Raya dan satu hari lagi untuk cuti bersama.

Kepala Bidang Status dan Kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Iskandar mengatakan, dalam Kepres tersebut yang perlu digaris bawahi oleh ASN yakni jatah cuti bersama satu hari yakni pada 12 Mei 2021. Adapun pengaturannya sendiri mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021.

“Isi Surat Edarannya antara lain, pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” ucap Iskandar, Rabu (14/04/2021).

Iskandar menambahkan, selain tidak boleh bepergian ke luar kota, para ASN juga tidak boleh pengajuan cuti pada periode tersebut. Tentu saja, pihaknya masih memunggu SE bupati untuk pemberian hukuman disiplin ASN yang melanggar ketentuan.

“Untuk teknis hukuman disiplin menunggu SE bupati,” ujar Iskandar.

Saat ini di lingkungan Pemkab Gunungkidul terdapat 8.099 Aparatur Sipil Negara. Pada  Bulan Ramadhan, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 07.30-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Kemudian, untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pukul 07.30-11.00 WIB.

Berita Lainnya  Lama "Puasa", Pantai Gunungkidul Diyakini Langsung Diserbu Wisatawan Saat Kembali Dibuka

“Kemudian untuk perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja setiap Senin dan Kamis jam kerjanya pukul 07.30 hingga 13.30 WIB, untuk Jumat 07.30 sampai 11.00 WIB dan Sabtu dari jam 07.30-12.30 WIB,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Wahyu Nugroho mengatakan, pengetatan akan dilakukan menjelang lebaran. Untuk teknis seperti apa pihaknya masih melakukan koordinasi dan menunggu Surat Edaran dari Gubernur maupun bupati.

“Kami masih menunggu aturan teknisnya,” tandas Wahyu.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler