Pemerintahan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, 90 ASN Gunungkidul Terapkan WFA
Wonosari,(pidjar.com)–Rabu, (25/03/2026) merupakan hari pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja usai menjalani libur Idul Fitri 1447. Setidaknya ada 90 ASN yang menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA). Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada kebijakan dari pemerintah pusat atas fleksibilitas kerja bagi abdi negara usai libur lebaran kali ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pada hari pertama kerja usai libur lebaran ini, BKPPD Gunungkidul kemudian turun untuk berkoordinasi dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau dan memastikan ada tidaknya ASN yang bolos kerja.
“Tidak ada yang bolos. ASN yang tidak masuk kerja dikarenakan WFA atau cuti,” ucap Iskandar, Rabu, (25/03/2026) sore saat dihubungi Pidjar.com.
Adapun hasil pengawasan yang dilakukan, pada hari pertama kerja ini ada 90 ASN yang menerapkan WFA. Kemudian 43 pegawai sedang cuti, 2 ASN tengah menjalani tugas belajar dan 16 pegawai sedang turun piket.
Secara keseluruhan, pegawai menaati peraturan yang ada. Pelayanan publik pun mulai hari ini telah berjalan normal sebagaimana biasanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartana mengatakan di momen usai libur lebaran ini terdapat kebijakan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah adaptif dalam menghadapi arus balik Lebaran dan sebagai bentuk fleksibilitas dalam bekerja.
Penerapan WFA ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan ASN bekerja dimanapun dengan tidak meninggalkan prioritas pada pelayanan publik.
Dalam penerapan kebijakan ini, tidak sepenuhnya bisa WFA masing-masing daerah memiliki ketentuan dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Maksimal 25 persen ASN di masing-masing OPD yang diperbolehkan menerapkan WFA,” kata Sri Suhartanta.
Meski pemerintah menerapkan kebjikanan tersebut dari tanggal 25 Maret sampai dengan 27 Maret 2026 ini, pelayanan publik menjadi hal yang penting dan harus tetap berjalan secara optimal tanpa gangguan.
Secara teknis, penerapannya diatur oleh Kepala OPD maupun kepala unit kerja masing-masing dengan mengkaji dan mempertimbangkan jenis-jenis pekerjaan yang bisa diterapkan WFA.
“Pada prinsipnya harus dipastikan betul pelayanan publik tetap optimal,” tandasnya.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
