Pemerintahan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, 90 ASN Gunungkidul Terapkan WFA
Wonosari,(pidjar.com)–Rabu, (25/03/2026) merupakan hari pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja usai menjalani libur Idul Fitri 1447. Setidaknya ada 90 ASN yang menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA). Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada kebijakan dari pemerintah pusat atas fleksibilitas kerja bagi abdi negara usai libur lebaran kali ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pada hari pertama kerja usai libur lebaran ini, BKPPD Gunungkidul kemudian turun untuk berkoordinasi dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau dan memastikan ada tidaknya ASN yang bolos kerja.
“Tidak ada yang bolos. ASN yang tidak masuk kerja dikarenakan WFA atau cuti,” ucap Iskandar, Rabu, (25/03/2026) sore saat dihubungi Pidjar.com.
Adapun hasil pengawasan yang dilakukan, pada hari pertama kerja ini ada 90 ASN yang menerapkan WFA. Kemudian 43 pegawai sedang cuti, 2 ASN tengah menjalani tugas belajar dan 16 pegawai sedang turun piket.
Secara keseluruhan, pegawai menaati peraturan yang ada. Pelayanan publik pun mulai hari ini telah berjalan normal sebagaimana biasanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartana mengatakan di momen usai libur lebaran ini terdapat kebijakan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah adaptif dalam menghadapi arus balik Lebaran dan sebagai bentuk fleksibilitas dalam bekerja.
Penerapan WFA ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan ASN bekerja dimanapun dengan tidak meninggalkan prioritas pada pelayanan publik.
Dalam penerapan kebijakan ini, tidak sepenuhnya bisa WFA masing-masing daerah memiliki ketentuan dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Maksimal 25 persen ASN di masing-masing OPD yang diperbolehkan menerapkan WFA,” kata Sri Suhartanta.
Meski pemerintah menerapkan kebjikanan tersebut dari tanggal 25 Maret sampai dengan 27 Maret 2026 ini, pelayanan publik menjadi hal yang penting dan harus tetap berjalan secara optimal tanpa gangguan.
Secara teknis, penerapannya diatur oleh Kepala OPD maupun kepala unit kerja masing-masing dengan mengkaji dan mempertimbangkan jenis-jenis pekerjaan yang bisa diterapkan WFA.
“Pada prinsipnya harus dipastikan betul pelayanan publik tetap optimal,” tandasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
