Connect with us

Pemerintahan

Ingat! THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memberikan sosialisasi kepada pengusaha di Kabupaten Gunungkidul terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan. Adapun pemerintah juga akan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak mereka.

Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, DPKUKMTK Gunungkidul, Mariana Anihastuti mengatakan sosialisasi tentang THR sudah mulai dilakukan ke perusahaan-perusahaan di Gunungkidul. Diharapkan nantinya perusahaan bisa memberikan THR paling lambat H-7 lebaran.

“Sudah mulai sosialisasi kemudian nanti dilanjutkan dengan monitoring pemberian THR,” ucap Mariana, Rabu (05/04/2023).

Dijelaskan, THR wajib diberikan sebesar 1 kali gaji sebulan bagi pegawai yang masa kerjanya di atas setahun. Sedangkan bagi pekerja kurang dari setahun, THR diberikan secara proporsional. Ataupun sesuai dengan kesepakatan antara pemilik usaha dengan pegawainya. Dengan demikian, diharapkan hak para pekerja ini dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Berita Lainnya  Galaunya Para Staf Desa Statusnya Dihapus Dari Posisi Perangkat Pemerintahan

Setidaknya sudah ada 47 perusahaan yang menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR ke para pegawainya. Pemberian THR rencananya diberikan mulai pekan depan. Mengantisipasi permasalahan pemberian THR, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja DIY terkait dengan pembentukan posko aduan ini. Adapun untuk posko menyentral di DIY dan dari kabupaten masuk dalam tim dan fasilitator.

“Untuk aduannya bisa ke kantor kami, kemudian nanti akan diteruskan ke provinsi karena wewenang pengawasannya ada di sana. Dari provinsi yang klarifikasi ke perusahaan terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengharap agar seluruh perusahaan menunaikan kewajibannya dengan memberikan THR ke para pegawainya. Sehingga hak tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya menjelang lebaran.

Berita Lainnya  Gerah Menjalarnya Praktek Korupsi, Bupati Pasang Banner Besar di Kantor Pemkab Gunungkidul

“Harapannya sebelum tanggal 19 sudah diberikan,” ujar Budiyana.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler