Hukum
Korupsi Berjamaah di Bohol, Uang 1/2 Miliar Dibagi-bagi Untuk Lurah, Carik dan Pamong
Rongkop,(pidjar.com)–Perilaku Lurah dan Carik Bohol, Kalurahan Rongkop benar-benar bisa dibilang sama sekali tak mencerminkan jabatannya sebagai pamong masyarakat. Bagaimana tidak, gelontoran dana desa yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat, oleh mereka justru dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi. Aksi mereka pun akhirnya bisa terendus oleh aparat penegak hukum dari Kejari Gunungkidul. Mereka kini harus meringkuk di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Lurah Bohol, Mg dan Carik Bohol KL saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Kamis (12/02/2026) mendatang, dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, aksi korupsi yang dilakukan oleh Lurah dan Carik Bohol berlangsung selama kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024. Dari hasil audit Inspektorat Gunungkidul, kerugian negara mencapai Rp 418.276.470.
Modus yang dilakukan adalah beberapa kegiatan yang menggunakan APBKal dananya dicairkan akan tetapi pada faktanya kegiatan yang mayoritas merupakan pengadaan barang jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, penyusunan dokumen desa tidak direalisasikan alias fiktif.
“Uang untuk kegiatan yang dicantumkan itu justru berada di penguasaan perangkat kalurahan. Digunakan untuk kepentingan pribadi lurah, carik, dan para pamong,” kata Alfian.
Pada penyelidikan yang dilakukan saat itu, Lurah mendapat bagian dana sebesar Rp 180 juta untuk sedangkan KL selaku carik menggunakan uang Rp 150 juta. Sedangkan sisanya dibagi kepada para pamong lainnya dengan nominal yamg berbeda-beda.
“Para pamong telah mengembalikan uang senilai 171.014.500 rupiah. Hingga saat ini yang tidak melakukan pengembalian adalah Carik Bohol,” papar Alfian.
Pertengahan November 2025 lalu, Lurah dan Carik Bohol dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk menghadapi proses hukum lantaran berkasnya telah lengkap. Berselang beberapa pekan berikutnya, langsung dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
“Sampai dengan pekan ini sidang terhadap keduanya sudah berjalan sebanyak 8 kali,” imbuh Alfian.
Menurutnya, sidang pada Kamis pekan lalu masih pada pemeriksaan sejumlah saksi. Kemudian pekan depan dijadwalkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Pada persidangan yang berlangsung selama ini, sejauh pengamatan kami tidak ditemukan fakta-fakta baru atas perkara yang melibatkan Lurah dan Carik Bohol,” sambungnya.
Dengan ditahannya Lurah dan Carik Bohol maka terdapat kekosongan jabatan. Menyikapi hal tersebut sejak 26 November 2025 dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas ((Plt) Lurah. Adapun yang ditunjuk sebagai Plt Lurah yakni Ulu-ulu Bohol, Yudi Wibowo.
Penunjukan Plt ini dimaksudkan agar operasional pemerintahan Kalurahan Bohol tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan terhadap masyarakat, program pemberdayaan dan pembangunan untuk dapat tetap bergulir seperti biasa.
“Atas penonaktifan ini maka siltap yang diberikan setiap bulan tidak sepenuhnya diberikan, besaranya hanya 50 persen saja. Selain itu hak Carik dan Lurah atas tanah bengkok juga ditarik selama proses hukum berjalan. Sehingga keduanya tidak lagi mendapatkan hak-hak atas tanah tersebut,” ucap Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
