Hukum
Korupsi Berjamaah di Bohol, Uang 1/2 Miliar Dibagi-bagi Untuk Lurah, Carik dan Pamong
Rongkop,(pidjar.com)–Perilaku Lurah dan Carik Bohol, Kalurahan Rongkop benar-benar bisa dibilang sama sekali tak mencerminkan jabatannya sebagai pamong masyarakat. Bagaimana tidak, gelontoran dana desa yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat, oleh mereka justru dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi. Aksi mereka pun akhirnya bisa terendus oleh aparat penegak hukum dari Kejari Gunungkidul. Mereka kini harus meringkuk di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Lurah Bohol, Mg dan Carik Bohol KL saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Kamis (12/02/2026) mendatang, dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, aksi korupsi yang dilakukan oleh Lurah dan Carik Bohol berlangsung selama kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024. Dari hasil audit Inspektorat Gunungkidul, kerugian negara mencapai Rp 418.276.470.
Modus yang dilakukan adalah beberapa kegiatan yang menggunakan APBKal dananya dicairkan akan tetapi pada faktanya kegiatan yang mayoritas merupakan pengadaan barang jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, penyusunan dokumen desa tidak direalisasikan alias fiktif.
“Uang untuk kegiatan yang dicantumkan itu justru berada di penguasaan perangkat kalurahan. Digunakan untuk kepentingan pribadi lurah, carik, dan para pamong,” kata Alfian.

Pada penyelidikan yang dilakukan saat itu, Lurah mendapat bagian dana sebesar Rp 180 juta untuk sedangkan KL selaku carik menggunakan uang Rp 150 juta. Sedangkan sisanya dibagi kepada para pamong lainnya dengan nominal yamg berbeda-beda.
“Para pamong telah mengembalikan uang senilai 171.014.500 rupiah. Hingga saat ini yang tidak melakukan pengembalian adalah Carik Bohol,” papar Alfian.
Pertengahan November 2025 lalu, Lurah dan Carik Bohol dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk menghadapi proses hukum lantaran berkasnya telah lengkap. Berselang beberapa pekan berikutnya, langsung dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
“Sampai dengan pekan ini sidang terhadap keduanya sudah berjalan sebanyak 8 kali,” imbuh Alfian.
Menurutnya, sidang pada Kamis pekan lalu masih pada pemeriksaan sejumlah saksi. Kemudian pekan depan dijadwalkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Pada persidangan yang berlangsung selama ini, sejauh pengamatan kami tidak ditemukan fakta-fakta baru atas perkara yang melibatkan Lurah dan Carik Bohol,” sambungnya.
Dengan ditahannya Lurah dan Carik Bohol maka terdapat kekosongan jabatan. Menyikapi hal tersebut sejak 26 November 2025 dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas ((Plt) Lurah. Adapun yang ditunjuk sebagai Plt Lurah yakni Ulu-ulu Bohol, Yudi Wibowo.
Penunjukan Plt ini dimaksudkan agar operasional pemerintahan Kalurahan Bohol tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan terhadap masyarakat, program pemberdayaan dan pembangunan untuk dapat tetap bergulir seperti biasa.
“Atas penonaktifan ini maka siltap yang diberikan setiap bulan tidak sepenuhnya diberikan, besaranya hanya 50 persen saja. Selain itu hak Carik dan Lurah atas tanah bengkok juga ditarik selama proses hukum berjalan. Sehingga keduanya tidak lagi mendapatkan hak-hak atas tanah tersebut,” ucap Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
