fbpx
Connect with us

Politik

KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Gunungkidul Maksimal 24,4 Miliar Setiap Paslon

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Tahapan kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat tentang pembatasan dana kampanye masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, Besaran pengeluaran dana kampanye tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Diikuti dikeluarkannya surat keputusan (SK) Kondisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 723 Tahun 2024 tentang penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye.

Di Gunungkidul sendiri, KPU melakukan pembatasan besaran dana kampanye masing-masing paslon sebesar Rp 24.474.390.000. Dimana besaran anggaran tersebut disepakati dengan berbagai pertimbangan dan kesepakatan baik dari KPU maupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ia menjelaskan, rincian dana tersenut diperuntukan yakni pertemuan terbatas standar biayanya senilai Rp255 juta dengan frekuensi pertemuan sebanyak 10 kali. Pertemuan tatap muka atau dialog standar biayanya senilai Rp 4,25 miliar dengan frekuensi kegiatan bisa sampai 1000 kali.

Berita Lainnya  Zainuri Ikhsan Dilantik Jadi Anggota KPU DIY, Kursi Ketua KPU Gunungkidul Lowong

“Pembuatan bahan kampanye dengan standar biayanya senilai Rp18,37 miliar,” jelasnya.

Selain itu, penyebaran bahan kampanye kepada umum standar biayanya Rp 850 ribu, pemasangan alat peraga kampanye standar biayanya Rp 85 juta, jasa manajemen atau konsultan standar biayanya Rp 30 juta, baliho dan spanduk standar biayanya Rp 117,2 juta, bahan kampanye standar biayanya Rp 208,7 juta, rapat umum standar biaya Rp 850 juta, kampanye media sosial standar biaya Rp 10 juta, dan kampanye melalui media daring standar biaya Rp 25 juta.

“Kami juga mewajibkan paslon untuk memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” paparnya.

Hal ini dimaksudkan untuk transparansi dana yang digunakan selama kampanye. Adapun, tahapan laporan penyerahan dana kampanye Paslon tersebut, diawali dengan Penyerahan LDAK pada 24 September 2024, masa perbaikan sampai 27 September.

Berita Lainnya  PPK dan PPS Tak Netral, Panwaslu Siap Seret ke Ranah Pidana

“Semua paslon sudah membuat RKDK,” imbuh dia.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Divisi P2H, Mugi Hartana mengatakan, untuk pengawasan dana kampanye pihaknya masih mempelajari terkait SK KPU Gunungkidul terbaru yang mengatur dana kampanye.

Pihaknya akan melakukan pemantauan berkaitan dengan besaran dana kampanye tersebut. Selain itu, seluruh tahapan akan terus dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pilkada.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler