Politik
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Gunungkidul Maksimal 24,4 Miliar Setiap Paslon
Wonosari,(pidjar.com)– Tahapan kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat tentang pembatasan dana kampanye masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, Besaran pengeluaran dana kampanye tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Diikuti dikeluarkannya surat keputusan (SK) Kondisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 723 Tahun 2024 tentang penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Di Gunungkidul sendiri, KPU melakukan pembatasan besaran dana kampanye masing-masing paslon sebesar Rp 24.474.390.000. Dimana besaran anggaran tersebut disepakati dengan berbagai pertimbangan dan kesepakatan baik dari KPU maupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ia menjelaskan, rincian dana tersenut diperuntukan yakni pertemuan terbatas standar biayanya senilai Rp255 juta dengan frekuensi pertemuan sebanyak 10 kali. Pertemuan tatap muka atau dialog standar biayanya senilai Rp 4,25 miliar dengan frekuensi kegiatan bisa sampai 1000 kali.
“Pembuatan bahan kampanye dengan standar biayanya senilai Rp18,37 miliar,” jelasnya.

Selain itu, penyebaran bahan kampanye kepada umum standar biayanya Rp 850 ribu, pemasangan alat peraga kampanye standar biayanya Rp 85 juta, jasa manajemen atau konsultan standar biayanya Rp 30 juta, baliho dan spanduk standar biayanya Rp 117,2 juta, bahan kampanye standar biayanya Rp 208,7 juta, rapat umum standar biaya Rp 850 juta, kampanye media sosial standar biaya Rp 10 juta, dan kampanye melalui media daring standar biaya Rp 25 juta.
“Kami juga mewajibkan paslon untuk memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” paparnya.
Hal ini dimaksudkan untuk transparansi dana yang digunakan selama kampanye. Adapun, tahapan laporan penyerahan dana kampanye Paslon tersebut, diawali dengan Penyerahan LDAK pada 24 September 2024, masa perbaikan sampai 27 September.
“Semua paslon sudah membuat RKDK,” imbuh dia.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Divisi P2H, Mugi Hartana mengatakan, untuk pengawasan dana kampanye pihaknya masih mempelajari terkait SK KPU Gunungkidul terbaru yang mengatur dana kampanye.
Pihaknya akan melakukan pemantauan berkaitan dengan besaran dana kampanye tersebut. Selain itu, seluruh tahapan akan terus dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pilkada.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
