Politik
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Gunungkidul Maksimal 24,4 Miliar Setiap Paslon
Wonosari,(pidjar.com)– Tahapan kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat tentang pembatasan dana kampanye masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, Besaran pengeluaran dana kampanye tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Diikuti dikeluarkannya surat keputusan (SK) Kondisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 723 Tahun 2024 tentang penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Di Gunungkidul sendiri, KPU melakukan pembatasan besaran dana kampanye masing-masing paslon sebesar Rp 24.474.390.000. Dimana besaran anggaran tersebut disepakati dengan berbagai pertimbangan dan kesepakatan baik dari KPU maupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ia menjelaskan, rincian dana tersenut diperuntukan yakni pertemuan terbatas standar biayanya senilai Rp255 juta dengan frekuensi pertemuan sebanyak 10 kali. Pertemuan tatap muka atau dialog standar biayanya senilai Rp 4,25 miliar dengan frekuensi kegiatan bisa sampai 1000 kali.
“Pembuatan bahan kampanye dengan standar biayanya senilai Rp18,37 miliar,” jelasnya.

Selain itu, penyebaran bahan kampanye kepada umum standar biayanya Rp 850 ribu, pemasangan alat peraga kampanye standar biayanya Rp 85 juta, jasa manajemen atau konsultan standar biayanya Rp 30 juta, baliho dan spanduk standar biayanya Rp 117,2 juta, bahan kampanye standar biayanya Rp 208,7 juta, rapat umum standar biaya Rp 850 juta, kampanye media sosial standar biaya Rp 10 juta, dan kampanye melalui media daring standar biaya Rp 25 juta.
“Kami juga mewajibkan paslon untuk memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” paparnya.
Hal ini dimaksudkan untuk transparansi dana yang digunakan selama kampanye. Adapun, tahapan laporan penyerahan dana kampanye Paslon tersebut, diawali dengan Penyerahan LDAK pada 24 September 2024, masa perbaikan sampai 27 September.
“Semua paslon sudah membuat RKDK,” imbuh dia.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Divisi P2H, Mugi Hartana mengatakan, untuk pengawasan dana kampanye pihaknya masih mempelajari terkait SK KPU Gunungkidul terbaru yang mengatur dana kampanye.
Pihaknya akan melakukan pemantauan berkaitan dengan besaran dana kampanye tersebut. Selain itu, seluruh tahapan akan terus dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pilkada.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
