fbpx
Connect with us

Pemerintahan

KPU Sebar TPS Hingga Fasilitas Publik demi Surat Suara yang Merata

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul akan berkoordinasi dengan rumah sakit serta lembaga pemasyarakatan untuk mendata warga yang memiliki hak pilih namun tidak dapat memilih di TPS. Nantinya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat akan didatangkan ke lokasi-lokasi tersebut. Hal itu dilakukan guna menjamin masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengunakan hak pilihnya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, koordinasi dengan rumah sakit dan lapas akan dilaksanakan selambatnya 7 hari sebelum pencoblosan berlangsung. Koordinasi sendiri nantinya akan dibarengi dengan pendataan warga yang berhalangan tidak bisa melakukan pencoblosan di hari pemilihan.

“H-7 sebelum waktu pencoblosan kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan pendataan pasien. Terlebih kepada mereka yang masuk dalam DPT tetapi masih opname hingga pelaksanana pemilu nanti,” ucap Hani, Kamis (04/04/2019).

Setelah melakukan pendataan tiba, TPS terdekat akan diinstruksikan untuk masuk ke rumah sakit untuk melayani pasien yang menjalani opname. Sedangkan untuk di lembaga pemasyarakatan sendiri, KPU menyediakan satu TPS untuk para penghuni lapas.

“Kalau untuk lembaga permasyarakatan akan ada satu TPS yang disana tetap kita fasilitasi yang berada di lapas maupun rumah sakit,” imbuhnya.

Hani menjelaskan, sampai dengan saat ini jumlah DPT di Gunungkidul tidak mengalami perubahan. Namun demikian, sebanyak 3.362 warga tidak bisa memilih lantaran tidak memenuhi persyaratan.

Berita Lainnya  Disengat Hewan Beracun Pada Kaki Kirinya, Bupati Badingah Opname di Rumah Sakit

“Yang dimaksud tidak memenuhi syarat adalah masyarakat yang telah berpindah status misalnya saja dari masyarakat sipil menjadi TNI, POLRI dan juga meninggal dunia. Untuk jumlahnya tetap tidak berubah,” kata Hani.

Warga yang tidak memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan ditandai dengan pencoretan. Masyarakat juga dapat melihat siapa saja yang tidak boleh melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

“Yang tidak memenuhi syarat ditandai nanti kita coret dan tidak kita cetak di TPS. Jadi mereka yang sudah tidak memenuh syarat tidak mendapatkan undangan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner bidang Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gunungkidul, Rosita menambahkan, pengawasan Bawaslu adalah memastikan KPU melaksanakan putusan MK RI Nomor 20/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, berisi tentang kewajiban KPU melakukan sosialisasi serta pendaftran layanan pindah memilih.

Berita Lainnya  Kendalikan Harga Sembako Selama Ramadan, Pemerintah Mulai Lakukan Operasi Pasar

“Kita pastikan KPU melakukan sosialisasi serta pendaftaran layanan pindah memilih hingga 7 hari yang mengalami keadaan tertentu misalnya mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara,” katanya.

Menurutnya saat ini KPU Gunungkidul telah melaksanakan hal tersebut. Saat ini pihaknya melakukan pengawasan dan melakukan pengawalan terhadap DPT yang harus pindah dalam keadaan tertentu.

“Terutama bagi mereka yang menjadi penduduk Lapas dan tahanan Polres kemudian bagi mereka juga yang berada di Rumah Sakit ,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler