Sosial
Staf Perangkat Desa Berjuang Kembalikan Status
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Staf perangkat desa di Kabupaten Gunungkidul akhir-akhir ini tengah dilanda kegalauan. Disahkannya Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2018 membuat kalngan staf perangkat desa saat ini tak memiliki kejelasan status.
Adapun dalam aturan tersebut, staf perangkat desa sudah tidak berstatus sebagai perangkat desa sesuai SK yang mereka terima ketika pelantikan. Padahal, para staf perangkat desa yang diangkat sebelum Perda Nomor 12 Tahun 2016 ditetapkan, status pegawai yang cukup sentral di lingkungan Pemerintah Desa tersebut ialah Perangkat Desa.
Perubahan nama ini tentu saja berpengaruh di banyak lini, yakni sisi penghasilan dan sisi jenjang karir. Para staf desa hanya dianggap pekerja yang setiap bulannya mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten. Sehingga kemudian, mereka tidak dapat dengan mudah memiliki jenjang karir seperti tahun-tahun sebelumnya.
Adanya kebijakan yang sangat merugikan ini membuat para staf perangkat desa di Gunungkidul kompak untuk melakukan perlawanan. Bertempat di Balai Desa Gading, Kecamatan Playen, pada Rabu (11/03/2020) siang tadi para staf perangkat desa ini membentuk organisasi yang dinamakan Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (Pasti).
“Organisasi ini terbentuk karena suasana batin staf perangkat desa yang saat ini secara pengucapan tetap sebagai perangkat desa, tetapi secara peraturan daerah maupun peraturan bupati serta tata organisasi tidak masuk dalam kategori Perangkat Desa,” ungkap Ketua Pasti, Jumari.
Dengan adanya perkumpulan ini, diharapkan nantinya bisa menjadi ajang diskusi dan komunikasi untuk memperjuangkan hak-hak para staf perangkat desa. Jumari tak memungkiri bahwa pihaknya memang tengah merumuskan berbagai macam upaya untuk mengembalikan status sebagai perangkat desa yang legal.
“Kami harap, persatuan ini menjadi lebih solid dan perjuangan untuk memperjelas status staf perangkat desa mendapatkan jalan yang terbaik,” imbuh dia.
Jumari mengatakan, sejauh ini tidak adanya kejelasan status berimbas juga kepada psikologi masing-masing staf. Baik secara personal maupun keluarga. Alhasil, banyak diantara perangkat yang tidak bisa berkonsentrasi penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini semua galau karena status perangkat desa menjadi tidak diakui,” bebernya.
Pihaknya menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang dipandang abu-abu terhadap staf perangkat desa. Menurutnya, dari kebijakan dalam Perbup No 18 tahun 2018, staf desa yang dulu berstatus sebagai Perangkat Desa masih mendapatkan tunjangan penghasilan berupa lungguh. Sementara untuk penghasilan disamakan dengan Staf Desa hasil pengangkatan dari honorer ke staf
“Tuntutan kami tidak muluk-muluk kami ingin dikembalikan status Perangkat Desa, dan mendapatkan hak sebagai Perangkat Desa sesuai dengan peraturan yang ada,” beber dia.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Kepala Desa se Gunungkidul, Heri Yulianto memaparkan, pihaknya mendukung penuh tuntutan para staf perangkat desa ini. Menurutnya, dari sisi sumber daya manusia, para staf perangkat desa ini cukup sentral khususnya dalam membantu menyelesaikan administrasi di pemerintah desa.
“Jadi sudah selayaknya status dan kesejahteraan mereka dikembalikan seperti dulu, sejauh ini sudah mengadu ke Komisi A, tinggal menanti action mereka,” pungkas Heri.
-
Sosial1 minggu yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial1 minggu yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Digelontor Anggaran 1,29 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Ganeksa Bhumikarta Lolos ke Divisi 1 Livoli Nasional
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Berikut Nama-nama Pimpinan DPRD Gunungkidul Periode 2024-2029
-
Politik1 minggu yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk