Pemerintahan
Marak Beredar di Gunungkidul, Pamong Praja Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Toko Grosir


Wonosari,(pidjar.com)– Peredaran rokok ilegal di Gunungkidul dalam beberapa waktu terakhir ini cukup masif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta pun mengintensifkan operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, menyampaikan peredaran rokok ilegal di Gunungkidul kian marak. Ia mencontohkan seperti saat dilaksanakannya operasi bersama Kantor Bea Cukai pada bulan Februari lalu ratusan bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek disita jajaran Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Operasi pertama di Kapanewon Paliyan kami dapati tiga bungkus rokok yang disinyalir rokok ilegal, kemudian di Kapanewon Gedangsari kami dapati 168 rokok dengan 10 jenis rokok disinyalir ilegal dari sebuah toko grosir. Semuanya disita Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan yang bersangkutan dipanggil kesana,” ucap Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, Selasa (07/03/2023).
Peredaran rokok ilegal di pasaran dapat merugikan negara karena rokok tersebut tidak membayar pajak yang dikenakan. Guna menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya rutin melaksanakan operasi satu sampai dua kali per bulannya. Menurut Ngatijo, rokok ilegal yang beredar dapat dikenali secara kasat mata. Ciri paling umum ialah tidak adanya pita cukai yang menempel di rokok tersebut serta tidak dicantumkannya kota asal produksi rokok tersebut.
“Kalaupun rokok ilegal ada pita cukai biasanya palsu dan hanya bisa dicek dengan alat khusus, harganya biasanya juga lebih murah dibandingkan rokok pada umumnya,” imbuhnya.


Sanksi atas penjualan rokok ilegal pun juga tidak main-main. Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyatakan jika setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikelas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling lambat satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Kami hanya berwenang melaporkan ke bea cukai, sedangkan penindakan kewenangan disana. Kami himbauan agar masyarakat lebih selektif lagi dalam menjual atau membeli rokok karena bisa merugikan negara dan diri sendiri,” pungkasnya.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal2 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial1 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal6 hari yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Politik2 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat