Pemerintahan
Marak Beredar di Gunungkidul, Pamong Praja Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Toko Grosir
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Peredaran rokok ilegal di Gunungkidul dalam beberapa waktu terakhir ini cukup masif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta pun mengintensifkan operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, menyampaikan peredaran rokok ilegal di Gunungkidul kian marak. Ia mencontohkan seperti saat dilaksanakannya operasi bersama Kantor Bea Cukai pada bulan Februari lalu ratusan bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek disita jajaran Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Operasi pertama di Kapanewon Paliyan kami dapati tiga bungkus rokok yang disinyalir rokok ilegal, kemudian di Kapanewon Gedangsari kami dapati 168 rokok dengan 10 jenis rokok disinyalir ilegal dari sebuah toko grosir. Semuanya disita Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan yang bersangkutan dipanggil kesana,” ucap Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, Selasa (07/03/2023).
Peredaran rokok ilegal di pasaran dapat merugikan negara karena rokok tersebut tidak membayar pajak yang dikenakan. Guna menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya rutin melaksanakan operasi satu sampai dua kali per bulannya. Menurut Ngatijo, rokok ilegal yang beredar dapat dikenali secara kasat mata. Ciri paling umum ialah tidak adanya pita cukai yang menempel di rokok tersebut serta tidak dicantumkannya kota asal produksi rokok tersebut.
“Kalaupun rokok ilegal ada pita cukai biasanya palsu dan hanya bisa dicek dengan alat khusus, harganya biasanya juga lebih murah dibandingkan rokok pada umumnya,” imbuhnya.

Sanksi atas penjualan rokok ilegal pun juga tidak main-main. Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyatakan jika setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikelas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling lambat satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Kami hanya berwenang melaporkan ke bea cukai, sedangkan penindakan kewenangan disana. Kami himbauan agar masyarakat lebih selektif lagi dalam menjual atau membeli rokok karena bisa merugikan negara dan diri sendiri,” pungkasnya.
-
Uncategorized5 hari yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized4 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized4 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized1 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized1 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
