Pemerintahan
Marak Beredar di Gunungkidul, Pamong Praja Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Toko Grosir
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Peredaran rokok ilegal di Gunungkidul dalam beberapa waktu terakhir ini cukup masif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta pun mengintensifkan operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, menyampaikan peredaran rokok ilegal di Gunungkidul kian marak. Ia mencontohkan seperti saat dilaksanakannya operasi bersama Kantor Bea Cukai pada bulan Februari lalu ratusan bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek disita jajaran Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Operasi pertama di Kapanewon Paliyan kami dapati tiga bungkus rokok yang disinyalir rokok ilegal, kemudian di Kapanewon Gedangsari kami dapati 168 rokok dengan 10 jenis rokok disinyalir ilegal dari sebuah toko grosir. Semuanya disita Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan yang bersangkutan dipanggil kesana,” ucap Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, Selasa (07/03/2023).
Peredaran rokok ilegal di pasaran dapat merugikan negara karena rokok tersebut tidak membayar pajak yang dikenakan. Guna menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya rutin melaksanakan operasi satu sampai dua kali per bulannya. Menurut Ngatijo, rokok ilegal yang beredar dapat dikenali secara kasat mata. Ciri paling umum ialah tidak adanya pita cukai yang menempel di rokok tersebut serta tidak dicantumkannya kota asal produksi rokok tersebut.
“Kalaupun rokok ilegal ada pita cukai biasanya palsu dan hanya bisa dicek dengan alat khusus, harganya biasanya juga lebih murah dibandingkan rokok pada umumnya,” imbuhnya.

Sanksi atas penjualan rokok ilegal pun juga tidak main-main. Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyatakan jika setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikelas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling lambat satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Kami hanya berwenang melaporkan ke bea cukai, sedangkan penindakan kewenangan disana. Kami himbauan agar masyarakat lebih selektif lagi dalam menjual atau membeli rokok karena bisa merugikan negara dan diri sendiri,” pungkasnya.
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa1 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized2 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
