Kriminal
Nyamar Jadi Pedagang Keliling, Wanita Resedivis Bobol Sejumlah Rumah
Wonosari,(pidjsr.com)–WSR warga Wonocatur, Banguntapan, Bantul diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Karangmojo pada Kamis, (05/02/2026) di wilayah Sanden, Bantul. Ia dibekuk terkait dengan kasus pencurian perhiasan di wilayah hukum Karangmojo. Perempuan berusia 57 tahun ini merupakan seorang residivis yang belakangan ini melancarkan aksi pencurian di wilayah Gunungkidul. Diduga, ia telah beraksi di sejumlah titik dengan modus menyamar sebagai penjual barang keliling.
Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto mengatakan ungkap kasus tersebut berawal dari adanya laporan pencurian yang dialami oleh Samirah, warga Ngipak pada Senin, (26/01/2026) lalu. Saat itu Samirah baru pulang dari bepergian kemudian masuk ke dalam kamarnya.
Betapa terkejutnya ia ketika mendapati almarinya dalam kondisi terbuka. Setelah dice,k ternyata perhiasan yang ia simpan di kotak perhiasan tidak ada. Saat dicek di rekaman CCTV yang berada di depan rumah, ternyata saat rumah dalam kondisi kosong, ada perempuan tidak dikenal yang masuk ke dalam rumah.
“Adapun perhiasan yang diambil berupa cincin 17 karat dengan berat 3,1 gram, 2 gelang dan 1 cincin putih. Total kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangmojo,” papar Kapolsek Karangmojo.
Berbekal rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa pelaku merupakan seorang perempuan dengan sepeda motor yang membawa keranjang atau bronjong dan keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Sejumlah informasi terus dikumpulkan oleh petugas, sampai pada akhirnya pelaku pencurian ini mengerucut pada WSR yang merupakan warga Banguntapan. Pada tanggal 5 Februari 2026, petugas berhasil menemukan keberadaan WSR di wilayah Sanden, Bantul kemudian menangkap dan menggiringnya ke Polres Gunungkidul.
“WSR mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Ngipak. Perhiasan curian tersebut dijual di wilayah Imogiri laku seharga Rp 4,9 juta,” jelasnya.
Adapun uang hasil penjualan barang curian digunakan oleh WSR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk membayar hutang. Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, WSR melancarkan aksi pencurian bukan hanya di Karangmojo saja. Melainkan ada TKP lain diantaranya di Tanjungsari, Saptosari, Patuk, Wonosari dan Karangmojo.
Modusnya yakni mencari rumah yang dalam kondisi sepi kemudian masuk untuk mengambil barang berharga. Aksinya terbilang cepat, pasalnya hanya dalam waktu sekitar 4 menit, pelaku sudah membawa barang berharga dan meninggalkan TKP.
“Jadi dia ke mana-mana saat melancarkan aksi itu menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang atau bronjong. Berpura-pura menjadi penjual bawang merah, buah-buahan, atau barang bekas,” jelasnya.
Tak hanya itu, WSR merupakan residivis dengan 3 kali dipenjara atas kasus pencurian dan penipuan di wilayah Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta. Atas perkara ini, ia disangkakan pasal 476 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa7 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan1 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
