Politik
Pemilihan Bupati Gunungkidul 2020, KPU Buka Peluang Pasangan Non Partai


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kabupaten Gunungkidul bakal menggelar Pilkada pada 2020 mendatang. Nantinya peserta tidak hanya diikuti oleh kandidat yang diusung oleh partai politik, namun juga pasangan dari perseorangan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. Sehingga masih sama dengan penyelenggaran di Pilkada 2015, KPU membuka kesempatan kepada calon independen untuk meramaikan pertarungan dalam Pilkada 2020.
“KPU RI sudah mengeluarkan aturan berkaitan dengan tahapan pilkada serentak yang salah satunya mengatur tentang calon independen. calon perorangan bisa maju tanpa harus melalui jalur partai. Kami juga sudah mendapatkan formulir pendaftaran untuk calon dari independen,” ujar Hani, Senin (16/09/2019).
Ia menambahkan, adanya aturan tersebut membuat KPU Gunungkidul nantinya akan mensosialisasikan perihal pencalonan melalui jalur independent itu. Namun begitu, sampai dengan saat ini belum ada seorang pun calon yang menginformasikan secara resmi untuk maju dari jalur independen.
“Belum ada yang menginformasikan adanya calon independen. Maka kami akan lakukan sosialisasi,” terang Hani.
Untuk saat ini, KPU Gunungkidul bersama-sama dengan pemkab sedang fokus membahas kebutuhan anggaran di Pilkada 2020. Pihanya menganggarkan dana sekitar Rp 29 miliar untuk keperluan pilkada mendatang.
“Mudah-mudahan sebelum akhir bulan sudah disahkan karena 1 Oktober sudah harus ada perjanjian hibah dengan pemkab,” imbuhnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, anggota KPU DIY, M Zaenuri Ikhsan mengatakan, untuk pilkada serentak di DIY diikuti tiga kabupaten, yakni Bantul, Gunungkidul dan Sleman. Di dalam perhelatan ini KPU juga membuka peluang untuk calon yang maju dari calon perseorangan.
“Sudah ada PKPU yang mengatur tentang tahapan dalam pilkada,” kata Ikhsan.
Dia menjelaskan, untuk penjaringan calon dari jalur independen, KPU di tiap-tiap kabupaten akan mengumumkan syarat jumlah minimum dan persebaran dukungan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir pada 26 Oktober mendatang. Selain itu, bagi calon independen akan diberikan waktu untuk menyerahkan bukti dukungan pencalonan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
“Di dalam pendaftaran nanti juga ada model formulir baru bagi calon yang maju dari calon perseorangan,” katanya.
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Belasan SD di Gunungkidul Tak Dapat Siswa Baru
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial2 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Pemerintahan19 jam yang lalu
Kesenjangan Pendidikan di Yogya Semakin Nyata, DPRD DIY Minta Pemda Lakukan Deteksi Dini
-
event2 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
seni6 hari yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Budaya2 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
musik2 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Uncategorized6 hari yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event5 hari yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan5 hari yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda