Uncategorized
Pemusnahan Barang Bukti, Dari Ribuan Pil Koplo, Miras Hingga Tembakau Gorila
Wonosari,(pidjar.com)–Sebanyak 235 barang bukti kasus tindak pidana yang telah memiliki ketetapan dan kekuatan hukum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis, (18/06/2026). Adapun barang bukti yang dimusnahkan mayoritas adalah obat-obatan terlarang yang justru disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Budhi Purwanto, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.
Sedikitnya ada 235 jenis barang bukti dimusnahkan berupa obat-obatan, meliputi 1.975 butir pil Yarindo atau yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi, 95 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Heximer, 14 butir Alprazolam, serta 75 butir Calmlet Alprazolam. Selain itu ada juga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,1122 gram.
Kemudian ada juga dua unit telepon genggam, senjata tajam, berbagai dokumen, minuman keras, pakaian, serta sekitar 147 barang rampasan lain yang berasal dari tindak kejahatan.
“Ada banyak barang yang dimusnahkan dan didominasi obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Ia menegaskan kegiatan ini juga sebagai bukti apabila setiap tindak kejahatan tidak hanya mendapatkan sanksi hukum terhadap pelakunya, tetapi juga penyelesaian terhadap barang bukti yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk kepastian hukum terhadap barang bukti perkara pidana. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sesuai tugas dan fungsi kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda.
“Peredaran narkotika, psikotropika, dan lainnya merupakan persoalan yang cukup serius. Melihat banyaknya kasus yang terungkap serta barang bukti yang diperoleh kebanyakan kasus adalah peredaran “Pil Sapi” ini harus segera ditangani dan ditingkatkan pencegahannya,” ucap Endah.
Menurutnya, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, pemerintah daerah mengintensifkan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Kami ingin generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak masa depan mereka,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
