Uncategorized
Pemusnahan Barang Bukti, Dari Ribuan Pil Koplo, Miras Hingga Tembakau Gorila
Wonosari,(pidjar.com)–Sebanyak 235 barang bukti kasus tindak pidana yang telah memiliki ketetapan dan kekuatan hukum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis, (18/06/2026). Adapun barang bukti yang dimusnahkan mayoritas adalah obat-obatan terlarang yang justru disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Budhi Purwanto, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.
Sedikitnya ada 235 jenis barang bukti dimusnahkan berupa obat-obatan, meliputi 1.975 butir pil Yarindo atau yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi, 95 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Heximer, 14 butir Alprazolam, serta 75 butir Calmlet Alprazolam. Selain itu ada juga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,1122 gram.
Kemudian ada juga dua unit telepon genggam, senjata tajam, berbagai dokumen, minuman keras, pakaian, serta sekitar 147 barang rampasan lain yang berasal dari tindak kejahatan.
“Ada banyak barang yang dimusnahkan dan didominasi obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Ia menegaskan kegiatan ini juga sebagai bukti apabila setiap tindak kejahatan tidak hanya mendapatkan sanksi hukum terhadap pelakunya, tetapi juga penyelesaian terhadap barang bukti yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk kepastian hukum terhadap barang bukti perkara pidana. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sesuai tugas dan fungsi kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda.
“Peredaran narkotika, psikotropika, dan lainnya merupakan persoalan yang cukup serius. Melihat banyaknya kasus yang terungkap serta barang bukti yang diperoleh kebanyakan kasus adalah peredaran “Pil Sapi” ini harus segera ditangani dan ditingkatkan pencegahannya,” ucap Endah.
Menurutnya, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, pemerintah daerah mengintensifkan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Kami ingin generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak masa depan mereka,” tutupnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
