Connect with us

Sosial

Penarikan Paksa Kendaraan Kredit Oleh DC, Kapolres: Bisa Dijerat 3 Pasal Pidana

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilik kendaraan baik mobil maupun motor dengan status kredit seringkali dihantui rasa was-was ketika didatangi debt collector (DC) atau penagih hutang bila mana terlambat membayar cicilan. Tak jarang juga terjadi kasus kekerasan terjadi yang dilakukan oleh para petugas DC itu dalam proses penagihan yang dilakukan. Tak hanya di kediaman kreditur, penagihan bahkan juga dilakukan pula di jalanan. Tak sedikit dari masyarakat yang sering mendapati seseorang sedang berkendara di jalan kemudian dicegat dan dihadang oleh DC untuk kemudian meminta kendaraan itu agar diserahkan.

Berkaitan dengan hal ini, Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan menyatakan, belum lama ini Divisi Humas Polri memberikan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat luas bahwa DC tidak bisa meminta kendaraan secara paksa kepada konsumen. Dalam proses penarikan kendaraan berstatus kredit macet tersebut, harus ada mekanisme yang diikuti oleh DC.

Menurut dia, antara pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan seharusnya membuat sebuah perjanjian penarikan kendaraan jika sewaktu-waktu proses angsuran kendaraan macet alias menunggak. Sebab dari segi hukum tak dibenarkan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

Berita Lainnya  Ada Aturan Anyar Terkait Urun Biaya, Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Tak Lagi Gratis

“Kalau DC pihak leasing melakukan pemaksaan disertai kekerasan, ada sanksi pidana yang bisa menjeratnya karena melawan hukum. Tidak boleh itu, secara aturan orang boleh menagih hutang tapi ada aturannya enggak boleh ada kekerasan,” ujar Kapolres Gunungkidul, Kamis (20/02/2020).

Adapun jika terjadi perampasan di jalan dapat dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 368 KUHP tentang Perampasan, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 378 tentang Penipuan. Maka dari itu pihaknya menyampaikan bahwa pihak DC atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan.

“Mereka juga tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan secara sepihak. Kemudian perusahan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu,” terang dia.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang dirugikan, untuk melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Namun selain itu, Agus juga menyarankan, agar masyarakat dan pihak leasing agar menjalin komunikasi yang baik untuk melaksanakan tanggungjawab masing-masing sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

Berita Lainnya  Setahun Mangkrak, Bantuan Sarana Air Ratusan Juta Hanya Mengalir Saat Peresmian

“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan lapor ke polisi terdekat. Namun kami juga menghimbau agar tanggungjawab dari masing-masing pihak tetap dilaksankan agar tidak terjadi permasalahan,” beber Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, selama dirinya menduduki kursi Kasat Reskrim di Polres Gunungkidul, belum mendapatkan laporan kejadian perampasan semacam ini. Namun ia menjelaskan jika ada pihak mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau yang bisa disebut juga sebagai perampasan bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perampasan. Pasal 365 KUHP ayat 1 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Berita Lainnya  Barber Shop Bermunculan, Bagaimana Pangkas Rambut Madura Bersaing?

Ayat dua: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Dan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Ia menegaskan, bila mana masyarakat diberhentikan oleh DC, dihimbau untuk tidak begitu saja menyerahkan kendaraan miliknya. Namun demikian, jikapun tak kuasa untuk mempertahankannya, diharapkan untuk melapor kepada anggota kepolisian dalam hal ini Polsek atau Polres terdekat.

“Kalau semisal dijumpai di jalan, motor jangan dikasih. Berusaha pertahankan,” pungkas Anak Agung.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler