Sosial
Penarikan Paksa Kendaraan Kredit Oleh DC, Kapolres: Bisa Dijerat 3 Pasal Pidana
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilik kendaraan baik mobil maupun motor dengan status kredit seringkali dihantui rasa was-was ketika didatangi debt collector (DC) atau penagih hutang bila mana terlambat membayar cicilan. Tak jarang juga terjadi kasus kekerasan terjadi yang dilakukan oleh para petugas DC itu dalam proses penagihan yang dilakukan. Tak hanya di kediaman kreditur, penagihan bahkan juga dilakukan pula di jalanan. Tak sedikit dari masyarakat yang sering mendapati seseorang sedang berkendara di jalan kemudian dicegat dan dihadang oleh DC untuk kemudian meminta kendaraan itu agar diserahkan.
Berkaitan dengan hal ini, Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan menyatakan, belum lama ini Divisi Humas Polri memberikan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat luas bahwa DC tidak bisa meminta kendaraan secara paksa kepada konsumen. Dalam proses penarikan kendaraan berstatus kredit macet tersebut, harus ada mekanisme yang diikuti oleh DC.
Menurut dia, antara pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan seharusnya membuat sebuah perjanjian penarikan kendaraan jika sewaktu-waktu proses angsuran kendaraan macet alias menunggak. Sebab dari segi hukum tak dibenarkan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
“Kalau DC pihak leasing melakukan pemaksaan disertai kekerasan, ada sanksi pidana yang bisa menjeratnya karena melawan hukum. Tidak boleh itu, secara aturan orang boleh menagih hutang tapi ada aturannya enggak boleh ada kekerasan,” ujar Kapolres Gunungkidul, Kamis (20/02/2020).
Adapun jika terjadi perampasan di jalan dapat dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 368 KUHP tentang Perampasan, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 378 tentang Penipuan. Maka dari itu pihaknya menyampaikan bahwa pihak DC atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan.
“Mereka juga tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan secara sepihak. Kemudian perusahan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu,” terang dia.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang dirugikan, untuk melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Namun selain itu, Agus juga menyarankan, agar masyarakat dan pihak leasing agar menjalin komunikasi yang baik untuk melaksanakan tanggungjawab masing-masing sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan lapor ke polisi terdekat. Namun kami juga menghimbau agar tanggungjawab dari masing-masing pihak tetap dilaksankan agar tidak terjadi permasalahan,” beber Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, selama dirinya menduduki kursi Kasat Reskrim di Polres Gunungkidul, belum mendapatkan laporan kejadian perampasan semacam ini. Namun ia menjelaskan jika ada pihak mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau yang bisa disebut juga sebagai perampasan bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perampasan. Pasal 365 KUHP ayat 1 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Ayat dua: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Dan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Ia menegaskan, bila mana masyarakat diberhentikan oleh DC, dihimbau untuk tidak begitu saja menyerahkan kendaraan miliknya. Namun demikian, jikapun tak kuasa untuk mempertahankannya, diharapkan untuk melapor kepada anggota kepolisian dalam hal ini Polsek atau Polres terdekat.
“Kalau semisal dijumpai di jalan, motor jangan dikasih. Berusaha pertahankan,” pungkas Anak Agung.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials