fbpx
Connect with us

Kriminal

Sebulan Obok-obok Gunungkidul, 11 Maling Motor Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Selama beberapa waktu, kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Gunungkidul memang sangat meresahkan masyakarat. Hampir setiap minggu, warga Gunungkidul melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor. Berkaitan dengan fenomena yang meresahkan ini, warga masyarakat nampaknya kini bisa sedikit menghela nafas lega.

Dari serentetan kasus curanmor yang terjadi dalam sebulan terakhir tersebut, jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengungkap lima kasus diantaranya. Sebanyak 11 orang pelaku berhasil diamankan di mana tiga diantaranya masih di bawah umur. Dari hasil pengembangan, para pelaku tidak hanya beroperasi di Gunungkidul namun juga diketahui mereka melancarkan aksinya di luar provinsi DIY.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady dalam keterangannya mengatakan, kasus pertama yang berhasil diungkap jajaran Polres Gunungkidul adalah kasus pencurian yang terjadi pada 28 Juli 2019 di Kecamatan Nglipar. Dalam kasus tersebut sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vega R dengan nomor polisi AD 6421 GL yang diparkirkan di depan rumah raib digondol maling.

“Atas laporan itu, Unit Resmob Polres Gunungkidul mencari informasi dan diperoleh ciri-ciri pelaku. Karena pada malam hari ada yang melihat orang tak dikenal yang mencurigakan berboncengan 3 berkeliling di sekitar lokasi pencurian,” kata Kapolres, Selasa (03/09/2019).

Kemudian, lanjut Fuady, tim kemudian langsung memburu salah satu orang yang telah dikenali tersebut di wilayah Prambanan pada 5 Agustus 2019 silam. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas akhirnya berhasil meringkus satu orang yang diketahui merupakan HS (20) warga Ngawen dan YL (17) warga Sumsel.

Berita Lainnya  Cabuli Putri Tirinya, PNS Bejat Ini Berdalih Lakukan Ruqyah

“HS dan YL mengaku mengambil motor tersebut bersama BG (17) warga Sumsel yang tinggal di Boyolali Jawa Tengah. Kemudian kita ke Boyolali dan berhasil mengamankan BG di pangkalan ojek,” ungkap Fuady.

Untuk barang bukti sendiri, para pelaku mengaku telah menjualnya ke wilayah Boyolali. Uang hasil penjualan tersebut mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari.

“Kepada pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Kemudian, kasus selanjutnya, petugas kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Ponjong pada 13 Agustus 2019 lalu. Modus berbeda dilakukan dalam aksi pencurian kali ini. Para pelaku nekat mencongkel jendela rumah untuk menggasak sepeda motor Suzuki Smash L 3976 XB yang terparkir di dalam rumah.

Terungkapnya kasus ini, bermula ketika jajaran kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada jaringan pencuri kendaraan motor yang menjual barang curian di wilayah Gunungkidul. Dari informasi tersebut petugas mengamankan seorang lelaki, AW (31) yang merupakan warga Semin Gunungkidul.

Berita Lainnya  Jika Diperlukan, Pemudik Masuk Gunungkidul Harus Mau Dirapid Tes

“Dia menjual motor Honda Beat, yang ternyata itu motor hasil curian di Kabupaten Wonogiri. Setelah itu kita periksa, yang bersangkutan ternyata melakukan pencurian Suzuki Smash di wilayah Ponjong. Ia beraksi bersama rekannya HS (51) warga Ngawen. Kita juga tangkap HS dan mengamankan morot curian yang saat itu tengah dipakai oleh adik HS,” beber Kapolres.

Tak hanya itu, Polres Gunungkidul juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario AB 3751 OW milik salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Gunungkidul pada Jumat (16/08/2019). Kendaraan tersebut dicuri ketika ditinggal sholat di masjid Al Mubarok, Siyono Wetan. Dalam kasus tersebut 4 orang pria berhasil diamankan petugas lantaran diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.

“Terungkapnya kasus ini karena ada kendaraan Vario yang dijual di wilayah Pracimantoro. Setelah ditelusuri, motor tersebut sebelumnya dijual oleh WS (26) dan WN (30) warga Semanu. Kita telusuri dan mereka mengaku beraksi bersama HP (28) warga Caturtunggal, Sleman dan RD (21) warga Klaten. Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Sleman,” urai Ahmad Fuadi.

Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap yakni pencurian di wilayah Nglipar pada 23 Agustus 2019. Polisi membekuk pelaku pencurian sepeda motor Yamaha ZR milik penjual sayur yakni MA (24) warga Nglipar dan LK (32) warga Ngemplak, Sleman.

Berita Lainnya  Diwarnai Drama Kucing-kucingan, Mantan Kades Bunder Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Dieksekusi

“Pengungkapan kasus itu bermula ketika ada laporan kemudian mengecek TKP dan di situ kita peroleh informasi adanya kendaraan Yamaha Vega ZR yang kabur ke arah Jogja. Setelah kita telusuri. Kita mendapatkan kedua pelaku tadi di wilayah Piyungan,” terang dia.

Satu kasus lagi yang berhasil diungkap adalah kasua pencurian sepeda motor di Playen. Namun demikian, pihaknya ntidak bisa menyampaikan secara detail lantaran pelaku masih dibawah umur.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Gunungkidul, Ipda Ari Widodo menjelaskan, dari 11 pelaku yang berhasil diamankan petugas diketahui mereka merupakan residivis kasus serupa yang telah bolak balik masuk penjara. Namun demikian, dari 4 komplotan berbeda yang diamankan tersebut, mereka diketahui tidak saling mengenal.

“Bukan jaringan besar, tetapi kelompok-kelompok itu memang profesinya gak jelas. Mereka mencuri untuk kebutuhan hidup mereka. Selama ini dari pengakuan didapati mereka beraksi lintas provinsi. Ada yang di Wonogiri, Klaten dan Sleman juga,” pungkas Ari.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler