Uncategorized
Seorang Remaja Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan dan Pencabulan, 2 Pelaku Diringkus Polisi
Patuk,(pidjar.com)– Miris yang dialami oleh JT (18) remaja perempuan disabilitas retardasi mental warga Gunungkidul. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh rekan temannya dan pencabulan oleh pacar temannya sendiri pada 30 Maret 2026 silam. Kasus pemerkosaan dan pencabulan ini telah ditangani oleh jajaran Polsek Patuk, kedua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Kapolsek Patuk, AKP Solechan mengungkapkan, Senin, 30 Maret 2026 sekutar pukul 23.00 WIB JT pergi bersama I (teman JT) untuk menemui S (55) yang merupakan pacar I. Mereka bertemu di seputaran SPBU Siyono, saat itu S datang dengan W (58). Merrka berempat kemudian pergi ke wilayah Patuk.
Sesampainya di parkiran wisata Heha Sky View, mereka berempat saling mengobrol. Kemudkan I dan S bercengkrama di samping warung dekat kamar mandi sedangkan W dan JT nerada di depan warung.
Dalam kondisi sepi, W melancarkan aksi bejatmya dengan meraba tubuh remaja disabilitas tersebut. JT sempat melakukan penolakan, namun W tidak memperdulikan hal tersebut ia justru terus melakukan tindakan senonoh terhadapnya.
Hingga JT direbahkan di atas kursi dan dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri. JT sempat melakukan penolakan dan berusaha menendang W namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. W tetap memaksanya melakukan hal tersebut.

“Setelah dari lokasi itu, mereka berpindah tempat beristirahat di rumah JT. Di rumah ini W sempat memaksa JT melakukan hubungan suami istri kembali, namun JT kembali menolak demgan menendangnya hingga jatuh dari tempat tidur,” kata AKP Solechan.
Karena hal tersebut, W kemudian pergi dari rumah itu. S yang mengetahui W pergi dari rumah tersebut meminta JT untuk tidur di sampingnya bersama dengan I. JT sempat berpikiran bahwa dirinya sudah aman sehingga ikut tidur di ranjang tersebut.
Namun ternyata dugaannya keliru. S justru juga melakukan hal tak senonoh terhadapnya, S melakukan pencabulan terhadapnya. Apa yang terjadi ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 22 April 2026 lalu kedua pelaku tindak pemerkosaan dan pencabulan ini ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini membujuk korban dengan ajakan jalan-jalanndan melakukan aksi tersebut. Bahwa aksi ini memang sudah direncanakan keduanya,” tandasnya.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 6 Shuruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 4 (tahun) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ada tambahan pasal ini karena korban merupakan disabilitas atau kelompok rentan kekerasan seksual,”sambungnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
