Connect with us

Uncategorized

Seorang Remaja Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan dan Pencabulan, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Patuk,(pidjar.com)– Miris yang dialami oleh JT (18) remaja perempuan disabilitas retardasi mental warga Gunungkidul. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh rekan temannya dan pencabulan oleh pacar temannya sendiri pada 30 Maret 2026 silam. Kasus pemerkosaan dan pencabulan ini telah ditangani oleh jajaran Polsek Patuk, kedua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Kapolsek Patuk, AKP Solechan mengungkapkan, Senin, 30 Maret 2026 sekutar pukul 23.00 WIB JT pergi bersama I (teman JT) untuk menemui S (55) yang merupakan pacar I. Mereka bertemu di seputaran SPBU Siyono, saat itu S datang dengan W (58). Merrka berempat kemudian pergi ke wilayah Patuk.

Berita Lainnya  Tertimpa Pohon Tumbang, Rumah Wardani Rata dengan Tanah

Sesampainya di parkiran wisata Heha Sky View, mereka berempat saling mengobrol. Kemudkan I dan S bercengkrama di samping warung dekat kamar mandi sedangkan W dan JT nerada di depan warung.

Dalam kondisi sepi, W melancarkan aksi bejatmya dengan meraba tubuh remaja disabilitas tersebut. JT sempat melakukan penolakan, namun W tidak memperdulikan hal tersebut ia justru terus melakukan tindakan senonoh terhadapnya.

Hingga JT direbahkan di atas kursi dan dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri. JT sempat melakukan penolakan dan berusaha menendang W namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. W tetap memaksanya melakukan hal tersebut.

“Setelah dari lokasi itu, mereka berpindah tempat beristirahat di rumah JT. Di rumah ini W sempat memaksa JT melakukan hubungan suami istri kembali, namun JT kembali menolak demgan menendangnya hingga jatuh dari tempat tidur,” kata AKP Solechan.

Karena hal tersebut, W kemudian pergi dari rumah itu. S yang mengetahui W pergi dari rumah tersebut meminta JT untuk tidur di sampingnya bersama dengan I. JT sempat berpikiran bahwa dirinya sudah aman sehingga ikut tidur di ranjang tersebut.

Berita Lainnya  Sejak 1980, Mbah Warti Tetap Setia Jualan Nasi Lauk Bendrat Seharga Rp 3000

Namun ternyata dugaannya keliru. S justru juga melakukan hal tak senonoh terhadapnya, S melakukan pencabulan terhadapnya. Apa yang terjadi ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 22 April 2026 lalu kedua pelaku tindak pemerkosaan dan pencabulan ini ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ini membujuk korban dengan ajakan jalan-jalanndan melakukan aksi tersebut. Bahwa aksi ini memang sudah direncanakan keduanya,” tandasnya.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 6 Shuruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 4 (tahun) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Berita Lainnya  Tujuh Manfaat Bunga Kenop Untuk Kesehatan

“Ada tambahan pasal ini karena korban merupakan disabilitas atau kelompok rentan kekerasan seksual,”sambungnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler