Uncategorized
Seorang Remaja Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan dan Pencabulan, 2 Pelaku Diringkus Polisi
Patuk,(pidjar.com)– Miris yang dialami oleh JT (18) remaja perempuan disabilitas retardasi mental warga Gunungkidul. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh rekan temannya dan pencabulan oleh pacar temannya sendiri pada 30 Maret 2026 silam. Kasus pemerkosaan dan pencabulan ini telah ditangani oleh jajaran Polsek Patuk, kedua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Kapolsek Patuk, AKP Solechan mengungkapkan, Senin, 30 Maret 2026 sekutar pukul 23.00 WIB JT pergi bersama I (teman JT) untuk menemui S (55) yang merupakan pacar I. Mereka bertemu di seputaran SPBU Siyono, saat itu S datang dengan W (58). Merrka berempat kemudian pergi ke wilayah Patuk.
Sesampainya di parkiran wisata Heha Sky View, mereka berempat saling mengobrol. Kemudkan I dan S bercengkrama di samping warung dekat kamar mandi sedangkan W dan JT nerada di depan warung.
Dalam kondisi sepi, W melancarkan aksi bejatmya dengan meraba tubuh remaja disabilitas tersebut. JT sempat melakukan penolakan, namun W tidak memperdulikan hal tersebut ia justru terus melakukan tindakan senonoh terhadapnya.
Hingga JT direbahkan di atas kursi dan dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri. JT sempat melakukan penolakan dan berusaha menendang W namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. W tetap memaksanya melakukan hal tersebut.

“Setelah dari lokasi itu, mereka berpindah tempat beristirahat di rumah JT. Di rumah ini W sempat memaksa JT melakukan hubungan suami istri kembali, namun JT kembali menolak demgan menendangnya hingga jatuh dari tempat tidur,” kata AKP Solechan.
Karena hal tersebut, W kemudian pergi dari rumah itu. S yang mengetahui W pergi dari rumah tersebut meminta JT untuk tidur di sampingnya bersama dengan I. JT sempat berpikiran bahwa dirinya sudah aman sehingga ikut tidur di ranjang tersebut.
Namun ternyata dugaannya keliru. S justru juga melakukan hal tak senonoh terhadapnya, S melakukan pencabulan terhadapnya. Apa yang terjadi ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 22 April 2026 lalu kedua pelaku tindak pemerkosaan dan pencabulan ini ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini membujuk korban dengan ajakan jalan-jalanndan melakukan aksi tersebut. Bahwa aksi ini memang sudah direncanakan keduanya,” tandasnya.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 6 Shuruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 4 (tahun) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ada tambahan pasal ini karena korban merupakan disabilitas atau kelompok rentan kekerasan seksual,”sambungnya.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa5 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan22 jam yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
