Connect with us

Pendidikan

Situasi Belum Kondusif, Peliburan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Kembali Diperpanjang

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul memutuskan untuk kembali meliburkan kegiatan belajar di sekolah-sekolah di Gunungkidul. Melalui surat edaran bernomor 421/2019/MP-1 tentang perpanjangan masa pelaksanaan kegiatan belajar di rumah dalam masa darurat penyebaran Covid19 pada lingkungan pendidikan di Kabupaten Gunungkidul. Adapun, para siswa akan menempuh pembelajaran online di rumah hingga 28 April 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, seluruh PAUD, TK maupun RA baik formal dan nonformal meliburkan peserta didik dari 15 hingga 28 April 2020. Sementara itu, kebijakan yang sama juga diberlakukan kepada para siswa SD/MI maupun SMP/MTS. Hingga 28 Aptil mendatang, para siswa mendapatkan kegiatan belajar di rumah secara online, pembelajaran lewat TVRI atau secara manual dengan materi dan penugasan yang diberikan oleh guru.

Berita Lainnya  Kesalnya Alumni STAIYO, Ijazah Tak Kunjung Keluar Hingga Terancam Tak Bisa Daftar Lowongan PPPK

Dipaparkannya, kendati belajar dari rumah, guru tidak boleh memberikan penugasan yang membebani siswa. Siswa digiring untuk belajar lebih bermakna, sedangkan guru diharap tidak terlalu mengukur ketercapaian kurikulum. Untuk guru sendiri juga diperbolehkan mengajar dari rumah.

“Ini ketentuan, penugasan harus proporsional dan tidak membebani peserta didik,” terang Bahron saat dikonfirmasi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (13/04/2020).

Kemudian untuk pembelajaran program Paket A, Program Paket B, Program Paket C dan LKP di seluruh Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 15 sampai 28 April 2020 juga dihentikan. Sementara untuk Ujian Nasional SMP tahun 2020 ini dipastikan dibatalkan. Bagi sekolah yang belum melakukan Ujian Sekolah harus dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh siswa sebelumnya. Baik dari penugasan, tes daring atau luar jaringan serta bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bebernya.

Sementara bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Kemudian ketentuan kelulusan peserta didik yakni bagi Kelulusan SD dan SMP ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Berita Lainnya  GTT Tuntut Pemkab Terbitkan SK Bupati Sesuai Janji

“Untuk SMP ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, nilai semester genap kelas 9 ditambah nilai kelulusan,” tukas dia.

Para siswa dinyatakan lulus apabila telah mengikuti seluruh program pembelajaran di sekolah, sikap peserta didik mendapat nilai B, memenuhi nilai minimal kelulusan yang ditetapkan Dewan Guru serta lulus Ujian Sekolah. Dikatakan Bahron, surat edaran dan petunjuk teknis telah dikirim kepada masing-masing sekolah.

Di samping itu, untuk penilaian akhir tahun kenaikan kelas, sekolah dilarang mengumpulkan siswa untuk pelaksanaan penilaian. Menurutnya, kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor semester ganjil dan genap serta mengacu kepada peraturan yang berlaku, prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, serta tes daring, serta bentuk asesemen jarak jauh lainnya.

Berita Lainnya  Nilai Selalu Tercecer di Peringkat Buncit, Balai Dikmen akan Panggil Para Kepala Sekolah

Kemudian untuk menentukan nilai rapor serta bobot dari masing-masing unsur ditentukan oleh rapat dewan guru. Kemudian nilai sikap siswa sebagai syarat kenaikan kelas ditentukan guru agama dan guru PPKn.

“Saya harap seluruh satuan pendidikan mematuhi surat edaran ini, setiap minggu akan kami adakan evaluasi,” paparnya.

Terpisah, Kepala SMPN 1 Tepus, Heriyanto mengaku telah menerima surat edaran tersebut. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada jajarannya terkait dengan poin-poin surat edaran untuk melakukan pembelajaran online.

“Kepala Sekolah, guru dan karyawan siap untuk melaksanakannya, para siswa juga sudah kami beritahu terkait dengan kebijakan ini,” tandas Heri.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler