Pemerintahan
Suasana Haru Warnai Doa Bersama Warga Terdampak Ganti Rugi JJLS Desa Kemadang
Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Suasana haru menyelimuti wajah warga Desa Kemadang yang terdampak ganti rugi tanah pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS). Dalam keadaan khusuk, mereka menggelar doa bersama demi mencapai keadilan terkait penolakan ganti rugi, Minggu (15/04/2018) sore. Suasana haru pun berubah menjadi tangis manakala mereka mengingat perlakuan tidak adil yang diterimanya.
Kuasa Hukum warga terdampak dari Nusantara Law Firm, Verry Okairawan mengatakan, doa bersama ini dilakukan dengan tujuan agar Tuhan membantu para warga dalam meminta hak atas biaya ganti rugi yang layak. Pasalnya, selama ini ganti rugi lahan yang nantinya akan dibangun JJLS Planjan-Tepus ini, diterima dengan jumlah yang sangat tidak layak lantaran jauh dari harga pasaran.
“Nilai ganti rugi untuk membeli tanah setengahnya saja saat ini nggak sampai. Bayangkan betapa kecilnya nilai ganti rugi yang dikasihkan. Itu yang membuat warga kecewa berat,” tuturnya.
Ditambahkan, proses ganti rugi lahan beberapa waktu lalu pun dianggap tidak transparan oleh warga karena tidak ada musyawarah tentang harga sebelumnya. Mereka tidak diberikan rincian dan dokumen terkait padahal masyarakat terdampak berhak mengetahui hal tersebut. Tentunya, dengan permasalahan itu, prosedur saat penilaian harga dinilai tidak sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012.
“Sampai dengan saat ini kuasa hukum tidak diberi dokumen apapun yang menjadi hak warga masyarakat,” kata Verry.

Atas masalah ini, pihaknya telah menyampaikan keluhan yang dilayangkan kepada tim pengadaan yakni BPN Provinsi sebanyak dua kali. Namuan dari pihak BPN justru menyerahkan ke apprasial sehingga mereka saling lempar dan hanya bertanggung jawab kepada BPN.
“Saat ini warga hanya dihargai 50-100 ribu per meternya. Tapi beberapa masyarakat perangkat desa dihargai lebih dari 300 ribu,” ujarnya.
Setelah acara doa bersama yang digelar di salah satu rumah warga, Nardi warga Padukuhan Rejosari, Desa Kemadang, agenda dilanjutkan dengan melakukan gugatan keberatan besarnya nilai ganti rugi JJLS di Pengadilan Negeri Wonosari. Akan ada sebanyak 50 warga yang datang dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka.
“Besok pagi kami akan ke PN Wonosari untuk mengajukan gugatan ganti rugi JJLS” jelas Verry.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
