Sosial
Tak Ada Negoisasi, BPN Tegaskan Besaran Ganti Rugi Lahan JJLS di Kemadang Sudah Final
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sengketa antara pemerintah dengan warga pemilik lahan di Padukuhan Rejosari, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari terkait dengan proyek pembebasan lahan JJLS jalur Planjan-Tepus nampaknya tak akan menemui titik temu. Setelah proses mediasi dalam gugatan hukum warga pemilik lahan yang keberatan dengan besaran ganti rugi yang ditentukan terkait proses pembebasan lahan tersebut mentok, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY menegaskan bahwa tidak akan melakukan negoisasi ulang terkait besaran ganti rugi.
Kepala BPN DIY, Tri Wibisono menyatakan bahwa penetapan besaran ganti rugi adalah sudah final. Artinya, pihaknya tidak akan menegoisasi ulang besaran tersebut dengan warga. Besaran ganti rugi tersebut juga tidak bisa diganggu gugat meski melewati proses hukum di pengadilan.
“Ini sudah sesuai dengan pasal 24 dan 25 yang merupakan bagian dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5/2012,” jelas Tri, Kamis (31/05/2018) siang.
Ia bersikeras bahwa penetapan besaran ganti rugi tersebut telah sesuai prosedur dan merupakan hasil musyawarah dengan warga pemilik lahan. Penilaian terhadap masing-masing tanah telah dilakukan dan melalui proses musyawarah tersebut.
“Ini (besaran ganti rugi) sudah final, sudah berdasarkan penilaian,” tuturnya.

Berkaitan dengan gugatan yang diterima, pihaknya memilih menunggu keputusan pengadilan terhadap keberatan yang dimaksud warga. Sesuai dengan Pasal 14 Per MA 3/2016 mengenai proses mediasi, para pihak dapat mencapai perdamaian atau sebaliknya. Adapun dalam prosedur mediasi tersebut, pemeriksaan persidangan bisa dilakukan tanpa menempuh prosedur mediasi, namun hakim tetap akan mengupayakan perdamaian diantara kedua belah pihak.
“Kita ikuti mekanisme hukum,” lanjut dia.
Sementara itu, kuasa hukum warga penggugat, Risyanto mempertanyakan proses musyawarah yang disebut oleh pihak BPN sebagai salah satu dasar utama dalam penetapan ganti rugi. Dalam pertemuan dan sosialisasi yang telah dilangsungkan, tak sekalipun pihak tergugat termasuk tim appraisal yang ditunjuk membicarakan permasalahan harga. Yang disebutkan dalam pertemuan hanyalah prosedur pembebasan lahan.
“Setiap kali warga menyinggung masalah harga tanah, tidak pernah mendapatkan jawaban hingga setelahnya kemudian malah muncul penetapan harga yang sangat merugikan warga pemilik lahan,” papar dia.
Warga melalui tim kuasa hukum sendiri akan terus berjuang mencari keadilan. Pihaknya memilih mencabut gugatan yang pertama ini. Namun ia menegaskan, bahwa pencabutan gugatan ini tidak lantas pihaknya menyetujui besaran ganti rugi yang ada, akan tetapi pihaknya tetap menolak pembebasan lahan ini.
“Kita akan segera menyusun langkah selanjutnya. Termasuk diantaranya mendorong pembentukan Pansus terkait adanya beberapa keganjilan dalam proses pembebasan lahan,” papar dia.
Sementara itu, Suradal (48) warga Padukuhan Sumuran, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari menegaskan tetap menolak pembebasan lahan tersebut. Hal ini lantaran pembebasan ini sangat merugikan pihaknya sebagai pemilik lahan. Ia mengungkapkan, tanahnya yang seluas 1529 meter persegi hanya dihargai Rp150 juta. Harga ini disebutkannya sangat tidak manusiawi.
Jika nantinya dibelikan tanah baru untuk lahan tempatnya mencari nafkah, dengan uang 150 juta ini hanya akan mendapatkan seperempat dari luas tanahnya sekarang.
“Terus saya harus hidup bagaimana,” kesalnya.
Dengan rendahnya harga yang ditawarkan tersebut, Suradal bertekad untuk menolak. Ia memutuskan tak akan melepas tanahnya.
Suradal menambahkan, ia sebenarnya sangat setuju dengan pembangunan JJLS di wilayahnya. Hal ini disebutkannya akan membawa dampak pembangunan bagi daerah jika nantinya jalur tersebut telah difungsikan. Namun dengan proses pembebasan lahan yang merugikan ini, ia kemudian memutuskan menolak.
“Kami sangat mendukung proyek pemerintah, tapi jangan terus kami dikorbankan seperti ini. Katanya ganti untung, untung untuk siapa?,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
