Sosial
Tak Ada Negoisasi, BPN Tegaskan Besaran Ganti Rugi Lahan JJLS di Kemadang Sudah Final
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sengketa antara pemerintah dengan warga pemilik lahan di Padukuhan Rejosari, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari terkait dengan proyek pembebasan lahan JJLS jalur Planjan-Tepus nampaknya tak akan menemui titik temu. Setelah proses mediasi dalam gugatan hukum warga pemilik lahan yang keberatan dengan besaran ganti rugi yang ditentukan terkait proses pembebasan lahan tersebut mentok, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY menegaskan bahwa tidak akan melakukan negoisasi ulang terkait besaran ganti rugi.
Kepala BPN DIY, Tri Wibisono menyatakan bahwa penetapan besaran ganti rugi adalah sudah final. Artinya, pihaknya tidak akan menegoisasi ulang besaran tersebut dengan warga. Besaran ganti rugi tersebut juga tidak bisa diganggu gugat meski melewati proses hukum di pengadilan.
“Ini sudah sesuai dengan pasal 24 dan 25 yang merupakan bagian dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5/2012,” jelas Tri, Kamis (31/05/2018) siang.
Ia bersikeras bahwa penetapan besaran ganti rugi tersebut telah sesuai prosedur dan merupakan hasil musyawarah dengan warga pemilik lahan. Penilaian terhadap masing-masing tanah telah dilakukan dan melalui proses musyawarah tersebut.
“Ini (besaran ganti rugi) sudah final, sudah berdasarkan penilaian,” tuturnya.

Berkaitan dengan gugatan yang diterima, pihaknya memilih menunggu keputusan pengadilan terhadap keberatan yang dimaksud warga. Sesuai dengan Pasal 14 Per MA 3/2016 mengenai proses mediasi, para pihak dapat mencapai perdamaian atau sebaliknya. Adapun dalam prosedur mediasi tersebut, pemeriksaan persidangan bisa dilakukan tanpa menempuh prosedur mediasi, namun hakim tetap akan mengupayakan perdamaian diantara kedua belah pihak.
“Kita ikuti mekanisme hukum,” lanjut dia.
Sementara itu, kuasa hukum warga penggugat, Risyanto mempertanyakan proses musyawarah yang disebut oleh pihak BPN sebagai salah satu dasar utama dalam penetapan ganti rugi. Dalam pertemuan dan sosialisasi yang telah dilangsungkan, tak sekalipun pihak tergugat termasuk tim appraisal yang ditunjuk membicarakan permasalahan harga. Yang disebutkan dalam pertemuan hanyalah prosedur pembebasan lahan.
“Setiap kali warga menyinggung masalah harga tanah, tidak pernah mendapatkan jawaban hingga setelahnya kemudian malah muncul penetapan harga yang sangat merugikan warga pemilik lahan,” papar dia.
Warga melalui tim kuasa hukum sendiri akan terus berjuang mencari keadilan. Pihaknya memilih mencabut gugatan yang pertama ini. Namun ia menegaskan, bahwa pencabutan gugatan ini tidak lantas pihaknya menyetujui besaran ganti rugi yang ada, akan tetapi pihaknya tetap menolak pembebasan lahan ini.
“Kita akan segera menyusun langkah selanjutnya. Termasuk diantaranya mendorong pembentukan Pansus terkait adanya beberapa keganjilan dalam proses pembebasan lahan,” papar dia.
Sementara itu, Suradal (48) warga Padukuhan Sumuran, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari menegaskan tetap menolak pembebasan lahan tersebut. Hal ini lantaran pembebasan ini sangat merugikan pihaknya sebagai pemilik lahan. Ia mengungkapkan, tanahnya yang seluas 1529 meter persegi hanya dihargai Rp150 juta. Harga ini disebutkannya sangat tidak manusiawi.
Jika nantinya dibelikan tanah baru untuk lahan tempatnya mencari nafkah, dengan uang 150 juta ini hanya akan mendapatkan seperempat dari luas tanahnya sekarang.
“Terus saya harus hidup bagaimana,” kesalnya.
Dengan rendahnya harga yang ditawarkan tersebut, Suradal bertekad untuk menolak. Ia memutuskan tak akan melepas tanahnya.
Suradal menambahkan, ia sebenarnya sangat setuju dengan pembangunan JJLS di wilayahnya. Hal ini disebutkannya akan membawa dampak pembangunan bagi daerah jika nantinya jalur tersebut telah difungsikan. Namun dengan proses pembebasan lahan yang merugikan ini, ia kemudian memutuskan menolak.
“Kami sangat mendukung proyek pemerintah, tapi jangan terus kami dikorbankan seperti ini. Katanya ganti untung, untung untuk siapa?,” tutup dia.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
