Peristiwa
Tekan Tingginya Angka Kecelakaan di Gunungkidul, Polisi Edukasi Kalangan Pelajar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kesatuan Lalu lintas Polres Gunungkidul terus menekan angka kecelakaan yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Sejumlah tindakan baik preventif maupun represif gencar dilakukan agar dapat menekan tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar maupun masyarakat umum, mengingat tahun lalu terdapat ratusan kasus kecelakaan. Salah satu langkah yang terus digetolkan oleh pihak kepolisian yakni dengan melakukan sosilaisasi-sosialisasi di sekolah maupun di desa. Tak terkecuali juga dilakukan operasi lalu lintas untuk menertibkan pengguna kendaraan yang nakal.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Tri Nuviyan menyoroti tingginya angka kecelakaan di Kabupaten Gunungkidu. Meski belum lama menjabat sebagai Kasat Lantas namun ddirinya akan mulai melakukan beberapa program yang sekiranya dapat menekan kecelakaan di jalanan. Kedepan pihaknya akan gencar melakukan tindakan preventif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi menyasar tempat-tempat umum, sehingga dapat mudah menyasar masyarakat.
“Kesadaran lalu lintas memang harus mulai ditumbuhkan sedini mungkin. Meski saja baru beberapa hari resmi mengemban tungga di Gunungkidul, tapi informasi dan data dari petugas untuk kecelakaan memang cukup tinggi,” ujar AKP Tri Nuviyan, Rabu (31/07/2019) saat pertemuan dengan wartawan.
Menurutnya, guna meminimalisir kecelakaan sendiri dibutuhkan kesadaran bagi masyarakat, tidak semerta-merta petugas kepolisian dapat menekannya. Selain itu juga kelengkapan seperti fasitas rambu-rambu, penerangan, dan garis marka jalan sangatlah penting. Tidak menutup kemungkinan kecelakaan yang terjadi lantaran kelalai pengguna jalan saat berkendara. Bahkan hal lain sebagi pemicu yakni juga berkaitan dengan kurangnya kelengkapan baik komponen kendaraan ataupun surat-surat berkendara.
“dari pantauan kami di lapangan, karena mungkin mulusnya jalan maka pengguna jalan banyak yang sering nghebut. Setiap pagi itu anggota kan penjagaan di sejumlah titik, beberapa diantaranya seolah terburu-buru dan mengabaikan rambu-rambu maupun kecepatan mereka,” imbuh dia.

Pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan raya yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengemudi di bawah umur dan kelengkapan mengemudi khususnya untuk pengemudi sepeda motor. Khususnya untuk pengemudi di bawah umur seperti siswa Sekolah Menengah Pertama akan ia tindak tegas. Berkaca pada kondisi di lapangan, tak sedikit pula kecelakaan di jalan melibatkan anak dibawah umur, bahkan merenggut nyawa korbannya.
Dari sini lah, peran kepolisian akan ditunjukkan. Selain memberikan pemahaman pada orang tua agar anak dibawah umur tidak menggunakan kendaraan sendiri, pihaknya juga akan menumbuhkan keperdulian serta pemahaman bagi orang tua jika anak di bawah umur dilarang menggunakan kendaraan dengan berbagai alasan.
“Kalau anak-anak kan masih belum biasa memperhitungkan kecepatan dan keseimbangan mereka juga belum stabil. Makanya anak dibawah umur dilarang menggunakan kendaraan. Sangatlah berbahaya, kasihan juga to. Ini menjadi persoalan yang harus benar-benar dipahami juga oleh semua orang,” tambah dia.
Kasat Lantas yang baru saja menggantikan AKP Mega Tetuko tersebut akan mengajak seluruh sekolah di Kabupaten Gunungkidul untuk melarang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga SMK/SMA yang belum memiliki SIM untuk membawa sepeda motor. Di samping itu, ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan untuk anak di bawah umur.
“Yang paling penting peran orang tua, peran guru dan petugas ini kan hanya berapa persen. Misalnya untuk sementara ini diantar jemput orang tua atau mungkin ada cara lain, yang penting anak tidak bawa motor sendiri” tandasnya.
Terpisah, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid mengatakan, saat ini pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melarang siswa mengendarai dan membawa sepeda motor ke sekolah. Kendati demikian, pihaknya melalui sekolah memperikan sejumlah opsi pada wali murid agar paling tidak siswa dapat diantar jemput atau menggunakan alat transportasi lainnya.
“Jika di UU Lalu lintas itu menyalahi ya sebaiknya jangan dilakukan,” kata Bahron.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
