fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tunggu Putusan Kasus Korupsi Inkrah, Dana Desa Getas Belum Bisa Dicairkan

Diterbitkan

pada

BDG

Playen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, hingga saat ini masih belum dapat mencairkan dana desa. Kalurahan ini masih mendapatkan sanksi terkait penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum perangkat. Meskipun terdakwa sudah dijatuhi vonis hukuman, namun dalam pencairan dana desa masih perlu menunggu putusan yang berketetapan hukum tetap atau inkrah.

Beberapa waktu lalu Dwi Hartanto, mantan staf Bendahara Kalurahan Getas telah dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 78 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Dalam persidangan tersebut, ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 627.136.750.

Berita Lainnya  Ratusan RTLH Terima Bantuan Hingga 20 Juta

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, berkaitan dengan dana desa Kaluhan Getas pasca vonis yang telah dikeluarkan tersebut, pihaknya masih akan mendiskusikan. Ia tak bisa menjamin nantinya dana desa untuk Getas bisa dicairkan tahun ini atau tidak.

“Kita belum tau ya apakah bisa dicairkan tahun ini atau bagaimana, kita coba diskusikan lagi,” ungkap Subiyantoro, Sabtu (21/05/2022).

Sebelumnya, ia mengatakan jika pada tahun ini dana desa di Kalurahan Getas yang dapat dicairkan hanya diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sedangkan untuk program lainnya belum dapat turun. Pihaknya masih menunggu adanya ketetapan hukum berkaitan dengan vonis dari oknum perangkat. Jika nantinya putusannya inkrah sebelum tanggal 15 Juni 2022, maka kemungkinan besar dana desa di Kalurahan Getas dapat dicairkan pada tahun berjalan.

Berita Lainnya  Banyak Pegawai Pensiun, Pemerintah Mulai Ajukan Kebutuhan Ratusan Pegawai Anyar

“Masih nunggu inkrah, kita lihat dulu apakah terdakwa banding atau tidak,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, vonis hukuman selama 6 tahun untuk Dwi Hartanto berpotensi dapat lebih lama. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda, maka akan bertambah selama 6 bulan. Dan jika tidak membayar uang pengganti akan ditambah 1 bulan penjara. Penuntut Umum dan Terdakwa beserta penasihat hukumnya sendiri masih bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler