Pemerintahan
Tunggu Putusan Kasus Korupsi Inkrah, Dana Desa Getas Belum Bisa Dicairkan






Playen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, hingga saat ini masih belum dapat mencairkan dana desa. Kalurahan ini masih mendapatkan sanksi terkait penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum perangkat. Meskipun terdakwa sudah dijatuhi vonis hukuman, namun dalam pencairan dana desa masih perlu menunggu putusan yang berketetapan hukum tetap atau inkrah.
Beberapa waktu lalu Dwi Hartanto, mantan staf Bendahara Kalurahan Getas telah dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 78 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Dalam persidangan tersebut, ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 627.136.750.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, berkaitan dengan dana desa Kaluhan Getas pasca vonis yang telah dikeluarkan tersebut, pihaknya masih akan mendiskusikan. Ia tak bisa menjamin nantinya dana desa untuk Getas bisa dicairkan tahun ini atau tidak.
“Kita belum tau ya apakah bisa dicairkan tahun ini atau bagaimana, kita coba diskusikan lagi,” ungkap Subiyantoro, Sabtu (21/05/2022).
Sebelumnya, ia mengatakan jika pada tahun ini dana desa di Kalurahan Getas yang dapat dicairkan hanya diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sedangkan untuk program lainnya belum dapat turun. Pihaknya masih menunggu adanya ketetapan hukum berkaitan dengan vonis dari oknum perangkat. Jika nantinya putusannya inkrah sebelum tanggal 15 Juni 2022, maka kemungkinan besar dana desa di Kalurahan Getas dapat dicairkan pada tahun berjalan.







“Masih nunggu inkrah, kita lihat dulu apakah terdakwa banding atau tidak,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, vonis hukuman selama 6 tahun untuk Dwi Hartanto berpotensi dapat lebih lama. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda, maka akan bertambah selama 6 bulan. Dan jika tidak membayar uang pengganti akan ditambah 1 bulan penjara. Penuntut Umum dan Terdakwa beserta penasihat hukumnya sendiri masih bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks