Pemerintahan
Tunggu Putusan Kasus Korupsi Inkrah, Dana Desa Getas Belum Bisa Dicairkan
Playen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, hingga saat ini masih belum dapat mencairkan dana desa. Kalurahan ini masih mendapatkan sanksi terkait penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum perangkat. Meskipun terdakwa sudah dijatuhi vonis hukuman, namun dalam pencairan dana desa masih perlu menunggu putusan yang berketetapan hukum tetap atau inkrah.
Beberapa waktu lalu Dwi Hartanto, mantan staf Bendahara Kalurahan Getas telah dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 78 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Dalam persidangan tersebut, ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 627.136.750.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, berkaitan dengan dana desa Kaluhan Getas pasca vonis yang telah dikeluarkan tersebut, pihaknya masih akan mendiskusikan. Ia tak bisa menjamin nantinya dana desa untuk Getas bisa dicairkan tahun ini atau tidak.
“Kita belum tau ya apakah bisa dicairkan tahun ini atau bagaimana, kita coba diskusikan lagi,” ungkap Subiyantoro, Sabtu (21/05/2022).
Sebelumnya, ia mengatakan jika pada tahun ini dana desa di Kalurahan Getas yang dapat dicairkan hanya diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sedangkan untuk program lainnya belum dapat turun. Pihaknya masih menunggu adanya ketetapan hukum berkaitan dengan vonis dari oknum perangkat. Jika nantinya putusannya inkrah sebelum tanggal 15 Juni 2022, maka kemungkinan besar dana desa di Kalurahan Getas dapat dicairkan pada tahun berjalan.

“Masih nunggu inkrah, kita lihat dulu apakah terdakwa banding atau tidak,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, vonis hukuman selama 6 tahun untuk Dwi Hartanto berpotensi dapat lebih lama. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda, maka akan bertambah selama 6 bulan. Dan jika tidak membayar uang pengganti akan ditambah 1 bulan penjara. Penuntut Umum dan Terdakwa beserta penasihat hukumnya sendiri masih bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
