Pemerintahan
Tunggu Putusan Kasus Korupsi Inkrah, Dana Desa Getas Belum Bisa Dicairkan
Playen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, hingga saat ini masih belum dapat mencairkan dana desa. Kalurahan ini masih mendapatkan sanksi terkait penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum perangkat. Meskipun terdakwa sudah dijatuhi vonis hukuman, namun dalam pencairan dana desa masih perlu menunggu putusan yang berketetapan hukum tetap atau inkrah.
Beberapa waktu lalu Dwi Hartanto, mantan staf Bendahara Kalurahan Getas telah dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 78 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Dalam persidangan tersebut, ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 627.136.750.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, berkaitan dengan dana desa Kaluhan Getas pasca vonis yang telah dikeluarkan tersebut, pihaknya masih akan mendiskusikan. Ia tak bisa menjamin nantinya dana desa untuk Getas bisa dicairkan tahun ini atau tidak.
“Kita belum tau ya apakah bisa dicairkan tahun ini atau bagaimana, kita coba diskusikan lagi,” ungkap Subiyantoro, Sabtu (21/05/2022).
Sebelumnya, ia mengatakan jika pada tahun ini dana desa di Kalurahan Getas yang dapat dicairkan hanya diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sedangkan untuk program lainnya belum dapat turun. Pihaknya masih menunggu adanya ketetapan hukum berkaitan dengan vonis dari oknum perangkat. Jika nantinya putusannya inkrah sebelum tanggal 15 Juni 2022, maka kemungkinan besar dana desa di Kalurahan Getas dapat dicairkan pada tahun berjalan.
“Masih nunggu inkrah, kita lihat dulu apakah terdakwa banding atau tidak,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, vonis hukuman selama 6 tahun untuk Dwi Hartanto berpotensi dapat lebih lama. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda, maka akan bertambah selama 6 bulan. Dan jika tidak membayar uang pengganti akan ditambah 1 bulan penjara. Penuntut Umum dan Terdakwa beserta penasihat hukumnya sendiri masih bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
-
Uncategorized3 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial4 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
