fbpx
Connect with us

Sosial

Wacana Sertifikasi Pasangan Calon Pengantin Diyakini Mampu Tekan Angka Perceraian di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Wacana sertifikasi bagi pasangan calon pengantin sebelum menikah disambut positif oleh Kantor Kemenag Gunungkidul. Kursus pra nikah tersebut diharapkan mampu mewujudkan ketahanan keluarga. Pada akhirnya, dengan adanya kursus pra nikah semacam ini, angka perceraian bisa ditekan seminimal mungkin.

Dikatakan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Kantor Kemenag Gunungkidul, Supriyanto, pihaknya telah mendengar perihal pernyataan dari pemerintah pusat yang mengeluarkan wacana para calon pengantin untuk melakukan sertifikasi pra nikah. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk membekali pasangan agar saling memahami satu sama lain. Dengan harapan, saat telah mengarungi bahtera pernikahan, masing-masing pasangan ini sudah siap baik secara fisik maupun rohani. Dalam sertifikasi tersebut, para pasangan calon pengantin memang akan mendapatkan bimbingan terkait dengan pernikahan.

Berita Lainnya  Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan Senilai Belasan Miliar Disepakati, Kecamatan Wonosari Dapat Jatah Terbanyak

“Mereka (pasangan) akan dibekali selama tiga bulan. Setelah mengikuti semua tahapan baru akan diberikan sertifikat dan baru bisa menikah, namun demikian itu masih sebatas wacana,” ucap Supri, Rabu (27/11/2019).

Lebih lanjut ia memaparkan, berkaitan dengan kebijakan ini, pihaknya saat ini tengah menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Ketika sudah ada regulasi resmi, Kemenag Gunungkidul baru akan menentukan langkah lanjutan dalam mengaplikasikan kebijakan ini.

Kemenag Gunungkidul sendiri sangat mendukung wacana ini. Menurutnya, dengan adanya kursus pra nikah, ia yakini akan dapat menekan angka perceraian. Selain itu, kehidupan pasangan yang telah menikah juga bisa lebih harmonis lantaran sebelumnya mereka telah siap secara jasmani maupun rohani.

“Seperti yang kita ketahui, banyak sekali permasalahan yang kemudian menimbulkan perceraian, dengan sertifikasi pra nikah, pasangan akan dibekali dengan manajemen konflik sehingga mereka memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah,” bebernya.

Saat ini, lanjut dia, di Kabupaten Gunungkidul sendiri angka perceraian tergolong tinggi. Ia menyebut, pada tahun 2015 Pengadilan Agama mengabulkan 1.447 kasus perceraian yang terdiri dari 1.010 gugatan dan 437 talak. Memasuki tahun 2016, penurunan terjadi yakni hanya ada 1.303 putusan cerai dengan rincian 919 gugatan dan 384 talak. Di tahun 2017 penurunan perceraian kembali terjadi saat Pengadilan Agama hanya mengeluarkan 1.267 putusan cerai dengan rincian 908 gugatan dan 359 talak. Adapun tren kenaikan terjadi pada tahun 2019 di mana jelang akhir tahun ini, angka perceraian telah menembus 1.490 kasus dengan rincian, gugatan sebanyak 1.059 dan talak sebanyak 431 kasus.

Berita Lainnya  Pengentasan Kekeringan, 17 Desa Ini Bakal Disebar Program Pamsimas Miliaran

“Jumlah yang fantastis itu tentu saja bisa ditekan jika para pasangan calon pengantin diberi pembekalan terlebih dahulu, memang saat ini mereka kami berikan bimbingan perkawinan sebelum menikah tapi hanya dua kali pertemuan sehingga tidak bisa detail,” tandas Supri.

Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Wonosari, Zudi Rahmanto juga menyambut positif wacana tersebut. Bahkan ia sangat optimis, upaya sertifikasi pernikahan mampu meningkatkan ketahanan keluatga.

“Tugas bimbingan menjadi semakin terarah dan atas kesadaran semua pihak terkait. Selama ini ada kendala terkait tingkat partisipasi peserta yang rendah karena alasan tidak mendapat ijin cukup dari tempat kerja dari calon pengantin,” pungkasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler