Connect with us

Pemerintahan

Tunggu Persetujuan Kemendagri, Kenaikan Tarif Parkir di Gunungkidul Diperkirakan Baru Bisa Diterapkan Tahun Depan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak tahun 2018 lalu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul telah menyepakati adanya Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 mengenai Perparkiran dan Tarif Retribusi yang berlaku di Gunungkidul. Kendati Perda dan Peraturan Bupati sudah turun, namun untuk pemberlakuannya secara resmi, masih belum bisa dilaksanakan. Dari pemkab sendiri masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri atas penerapan tarif parkir yang baru ini. Ditargetkan rekomendasi dari Kemendagri bisa turun pada pertengahan atau sebelum akhir tahun 2019. Sehingga nantinya, ada waktu khusus bagi pemerintah untuk melakukan persiapan maupun sosialisasi dan kenaikan tarif parkir bisa diterapkan pada tahun 2020 mendatang.

Kepala Seksi Perparkiran, Bidang Perparkiran dan Jalan Umum, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Achid Bustomi mengatakan, setelah Perda nomor 9 tahun 2018 lalu disepakati dan ditetapkan, dari pemerintah sendiri kemudian langsung menyusun Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2019. Dalam Perbup ini, mengatur secara teknis dalam hal perparkiran mulai dari tarif, ijin hingga pelaksanaan di lapangan. Dari Peratuan Daerah nomor 9 tahun 2018 itu, pemetaan daerah parkir yang tarif retribusinya diubah dan saat ini dibagi menjadi tiga kawasan.

Berita Lainnya  Material Bantuan RTLH Tak Semuanya Dikirim, Wagiyem Hanya Bisa Bikin Pondasi Rumah

Diantaranya adalah kawasan ekonomi, kawasan wisata dan kawasan perkantoran. Dari masing-masing kawasan ini ada perbedaan tarif parkir yang tengah diajukan oleh pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat agar menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi. Mengacu pada aturan baru dan pertimbangan perkembangan daerah serta kendaraan di Gunungkidul, disepakati tarif parkir sepeda motor sebesar 1000 dan mobil sebesar 2000.

“Dewan sudah setuju atas tarif tersebut. Ini sedang kami ajukan ke Kemendagri untuk bahan pertimbangan apakah disetujui atau tidak,” terang Achid Bustomi, Jumat (26/04/2019).

Dalam draf yang diajukan tersebut diterangkan, jika untuk kawasan ekonomi tarif kendaraan sepeda motor sebesar 1000 kemudian di kawasan wisata untuk tarif 1000 dikenakan bagi sepeda dan sepeda motor sebesar 3000. Namun demikian draf tersebut masih belum bisa menjadi acuan, mengingat rekomendasi dari Kemendagri sendiri belum turun hingga saat ini.

“Sudah dikomunikasikan dengan pemerintah khususnya bidang hukum. Mungkin masih antri, mudah-mudahan sebelum akhir tahun evaluasi atau rekomendasi bisa turun sehingga tahun depan jika akan diterapkan ada persiapan,” imbuhnya.

Setelah turunnya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati itu, dari Dinas Perhubungan kemudian menggelar sosialisasi dengan pengelola parkir swasta. Dalam sosialisasi ini pemerintah menekankan pada pelaku pengelola untuk lebih tertib kembali dalam melengkapi perijinan yang ada. Pasalnya pada peraturan baru tersebut lebih condong pada pengajuan ijin dan kerjasama yang harus dipenuhi. Salah satu yang dititikberatkan pula yakni mengenai tarif yang ditetapkan oleh pengelola parkir swasta.

Berita Lainnya  Perubahan Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Alami Kecelakaan atau Meninggal Harus Terima Santunan Layak

Meski tidak ada kewenangan untuk ikut campur, namun Dishub mendorong pengelola untuk menerapkan tarif yang tidak jauh berbeda dengan tarif yang ditentukan. Misalnya dari Pemkab menerapkan 2000 paling tidak swasta menerapkan 2500 atau 3000. Kenaikan ini nantinya tidak terlalu membebani masyarakat. Kemudian dari pemkab juga mendorong pengelola swasta untuk juga membuat karcis sehingga nantinya dalam prakteknya, akan lebih tertib sehingga menimbulkan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Di Gunungkidul sendori ternyata ada 60 an pengelola parkir swasta seperti di swalayan dan lain-lain itu. Kita punya hak untuk memonitoring segala aktifitas perparkiran mereka mulai dari sarana maupun tarif biar tidak memberatkan dan memberikan pembinaan,” urai dia.

Sementara itu Kepala Bidang Perparkiran dan Jalan Umum Dishub Gunungkidul, Ely Siswanta mengungkapkan jika Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati akan segera diterapkan khususnya perijinan. Hal ini agar nantinya perparkiran di bumi handayani lebih tertib dan terkelola dengan baik. Meski demikian, untuk tarif baru sendiri memang masih belum diterapkan karena masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri.

Berita Lainnya  Upaya KPU dan Pemkab Gunungkidul Sosialisasikan Pilkada Melalui Kesenian

“Untuk perubahan tarif masih menunggu hasil dari Kemendagri,” terangnya.

Perubahan tarif dan peraturan mengenai perparkiran sendiri dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas perkembangan daerah. Di sisi lain kendaraan pun juga mulai banyak di Gunungkidul, sehingga perlu adanya penyesuaian agar nantinya pundi-pundi pendapatan pajak juga lebih banyak dan pembangunan daerah juga lebih baik serta maksimal kembali.

“Nantinya akan berimbas pada peningkatan PAD,” tutup dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler