Sosial
Larang Istri Bekerja Ternyata Masuk Dalam KDRT Penelantaran Ekonomi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali ditemui perempuan yang bekerja namun keluar dari pekerjaannya setelah menikah. Dalam hal ini, perempuan diharapkan lebih fokus mengurusi urusan rumah tangga, mempersiapkan kehamilan, kelahiran, memberikan ASI hingga 2 tahun, dan pengasuhan pertama bagi anak-anak.
Karena kondisi inilah, maka menjadi alasan penting mengapa laki-laki bertanggung jawab terhadap kehidupan dan keberlangsungan ekonomi keluarga. Banyak sekali perempuan yang pada akhirnya meninggalkan pekerjaan publiknya untuk menyerahkan dirinya merawat keluarga.
Namun, ada banyak kasus suami yang seharusnya menjalankan tanggung jawabnya untuk memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, ternyata tidak dilakukan. Misalnya, uang yang diberikan kepada istri dengan jumlah sangat terbatas sehingga memaksa istri untuk mengatur dengan sangat cermat pengeluaran keluarga. Sementara istrinya tetap dilarang bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3KBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati mengatakan, kasus semacam ini sebenarnya telah masuk kategori penelantaran ekonomi dalam rumah tangga atau telah diakui sebagai kekerasan ekonomi. Hal ini tertuang dalam pasal 9 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Menurutnya, kasus ini sering terjadi pada masyarakat, khususnya Gunungkidul. Meski yang dilaporkan hanya sedikit, namun ia yakin masih ada kasus serupa yang dialami orang lain namun tidak dilaporkan. Hal ini lantaran banyak yang belum mengetahui bahwa kasus tersebut masuk ke dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dilaporkan.
"Ada banyak jenis kekerasan, salah satunya penelantaran. Penelantaran ini juga bermacam-macam. Ada penelantaran yang tidak dianggap, ada pula penelantaran ekonomi di mana salah satunya dilarang bekerja padahal ingin," terangnya, Rabu (14/03/2018).
Ia melanjutkan, ada banyak kasus penelantaran yang biasa terjadi. Selain melarang korban bekerja namun tidak memenuhi hak nya dan menelantarkannya, menjadikan korban tergantung dan tidak berdaya secara ekonomi dengan cara melarang bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut juga masuk dalam kategori penelantaran ekonomi yang dimaksud.
"Misalnya korban minta kerja tapi dilarang, meski nafkah tercukupi, juga masuk kekerasan juga. Soalnya mereka ingin mengembangkan dirinya, namun dibatasi atau dilarang. Kalau ingin korban fokus pada rumah tangga, sebenarnya ada cara lain bagaimana agar bisa fokus pada rumah tangga namun juga bisa mengembangkan dirinya dengan bekerja," jelas Rumi.
Undang-undang telah mengatur adanya hukuman bagi yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal 49 Huruf a UU PKDRT, mereka akan mendapatkan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
"Kalau kasusnya di Gunungkidul, tahun 2015 ada 2 kasus penelantaran perempuan yang diterima kami. Dan tahun 2017 ada 1 orang namun korbannya adalah laki-laki. Memang masih sedikit yang melaporkan kasus penelantaran ini," sebut Rumi.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pariwisata2 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
