Hukum
Usai Disidang, Pelajar Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pemotor Wanita Dibebaskan


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Jalan Wonosari-Paliyan beberapa waktu lalu, ARH (15) pelajar warga Desa Wareng, Kecamatan Wonosari bisa merasa lega. Meski dinyatakan terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum, ia tak sampai harus mendekam di balik jeruji penjara. ARH dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya pasca menjalani sidang di Mapolsek Wonosari pada Senin (23/04/2018) siang tadi.
Persidangan yang dilangsungkan di Polsek Wonosari itu sendiri lantaran ARH masih berusia anak sehingga penyidik dari kepolisian sesuai dengan UU Perlindungan Anak memberikan kebijakan khusus melalui proses diversi. ARH yang masih berstatus pelajar sendiri terpaksa terseret kasus hukum setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pemotor wanita, CL (26) warga Kecamatan Girisubo pada akhir Maret 2018 silam. Pelaku diciduk polisi tak lama setelah melakukan tindakan yang memalukan tersebut.
Meskipun usianya masih dibawah umur, pemeriksaan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya berujung keputusan penyelesaian masalah di luar jalur hukum atau diversi.
Kasi Humas Polsek Wonosari, Aiptu Nugroho mengatakan bahwa pada sidang diversi yang dilaksanakan siang tadi turut dihadiri oleh Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama; Panit Reskrim dan Kanit PPA Polres Gunungkidul. Selain itu kedua pihak baik ARH maupun CL duduk juga turut dihadirkan.
"Kedua belah pihak hadir dalam sidang itu untuk mendengarkan putusan yang diberikan," kata Nugroho, Senin malam.
Ditambahkannya, lantaran usia ARH masih dibawah umur polisi memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pembinaan dilakukan oleh pihak keluarga. Salah satu hal yang meringankan adalah telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak di mana dari pihak korban juga sudah memaafkan perbuatan ARH.
"Kita kembalikan kepada orang tuanya untuk pembinaan ke depan," imbuh dia.
Usai putusan tersebut, ARH sudah tidak dikenakan wajib lapor. Namun demikian, Nugroho memperingatkan bahwa ke depan, jika ARH kembali terbukti kembali melakukan perbuatan serupa, maka aparat kepolisian tidak segan-segan untuk memproses secara hukum.
"Sesuai undang-undang, jika melakukan perbuatan serupa maka akan diproses secara hukum yang berlaku," pungkas dia.
-
Sosial4 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event5 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya