Connect with us

Pemerintahan

DP3AKBPMD: Sesuai Perbup, Jam Pelayanan di Kalurahan Harus Mulai Jam 08.00

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski nama desa di Gunungkidul telah diganti menjadi Kaluraha namun peraturan jam kerja masih sesuai dengan peraturan lama yakni Perbup nomor 18 tahun 2014. Diharapkan, setiap kalurahan menaati aturan tersebut untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com, sejumlah Kalurahan belum menerapkan peraturan sesuai Perbup yang ada. Di mana banyak ditemukan, pada pukul 08.00 WIB di mana jam layanan sebenarnya sudah mulai dibuka, masih ada perangkat kalurahan yang belum hadir untuk melayani masyatakat.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluaga Berencana, Perberdayaan Masyarakat dan Desa, Muhammad Farkhan menyatakan, saat ini meski nama desa telah diubah menjadi kalurahan, namun peraturan yang digunakan masih Perbup lama dan tidak akan ada perubahan. Sehingga diharapkan, perangkat kalurahan beserta lurah wajib menaati aturan tersebut.

Berita Lainnya  Harga Air Bersih di Beberapa Daerah Tembus Rp 300 Ribu Sampai Rp 450 Ribu Per Tangki

“Tidak ada perubahan masih menggunakan Perbup 18 tahun 2014,” kata Farkhan, Jumat (26/06/2020).

Dalam aturan tersebut tertuang jam masuk pamong kalurahan pada Senin sampai dengan Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB.

“Untuk kegiatan pelayanan masyarakat di luar jam kerja tersebut bisa diatur oleh luran sesuai kebijakan di kalurahan tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya juga menerima aduan dari beberapa kalurahan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Namun begitu, menurutnya belum ada satupun kalurahan yang mendapatkan sanksi atas ketidakdisiplinan tersebut.

“Ada satu dua kalurahan dilaporkan, tapi belum ada yang disanksi berat,” terang dia.

Selain jam kerja, diatur pula bahwa setiap kalurahan harus tertib administrasi. Sehingga dalam hal ini, desa diwajibkan untuk memiliki daftar hadir untuk memantau kinerja pamong kalurahan beserta lurah.

“Lurah juga berkewajiban untuk menyusun rekapitulasi daftar hadir per bulan paling lambat 7 hari kerja di bulan berikutnya,” kata Farkhan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler