Connect with us

Pemerintahan

Nikah Siri dan Hamili Perempuan Lain, 2 Oknum ASN Ditindak BKPPD

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dengan segala keistimewaan yang didapatkan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tak lepas dari masalah, baik yang menyangkut jabatan maupun masalah pribadi. Pemkab Gunungkidul sendiri telah melakukan penindakan terhadap sejumlah ASN yang diketahui bermasalah. Sanksi yang diberikan pun beragam, dari peringatan hingga pemecatan. Pada tahun 2018 ini, ada 2 ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh pemerintah lantaran kesalahannya dianggap sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Masalah-masalah yang menyeret pada ASN sendiri cukup beragam. Diantaranya yang cukup menarik adalah adanya ASN yang kedapatan menikah siri, hingga menghamili wanita lain.

Kepala Bidang Status dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Edy Sudono mengatakan, tahun 2018 ini pihaknya tengah menangani sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sedikitnya ada 6 kasus yang sedang ditangani. Bahkan 2 diantara kasus tersebut, ASN yang dinilai telah melakukan kesalahan fatal terpaksa harus dilakukan pemberhentian karena dianggap telah menyalahi aturan.

Kedua ASN yang dipecat tersebut diketahui tidak aktif dalam ketugasannya selama lebih dari 46 hari. Setelah dilakukan penelusuran dan sejumlah rangkaian penyelesaian hasilnya disepakati yang bersangkutan dilakukan pemberhentian.

Berita Lainnya  DLH Gunungkidul Keluarkan Surat Himbauan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

“Sudah diproses dan hasilnya kami pecat,” kata Edy, Senin (17/09/2018) siang.

Selain itu, beberapa kasus lainnya yang menonjol adalah ASN yang terlibat affair. Menurut Edy, pihaknya menemukan satu orang ASN melakukan nikah siri. Hal ini disebutnya menyalahi aturan sebagai ASN sehingga kemudian dilakukan penindakan.

Satu kasus lainnya yang dianggap Edy sangat mencoreng nama baik ASN dan Pemkab Gunungkidul khususnya dunia pendidikan, adalah adanya ASN yang berprofesi sebagai guru diketahui menghamili seorang perempuan. Untuk penanganannya, pemerintah telah mengambil tindakan yakni dengan menjatuhi hukuman yang bersangkutan dengan penurunan jabatan selama 3 tahun.

“Kalau untuk sanksi yang berlaku itu sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Namun juga mempertimbangkan segala sesuatunya,” imbuh dia.

Sementara untuk kasus korupsi, pihaknya juga telah mendapatkan laporan. Diantaranya adalah adanya kasus korupsi yang menyeret seorang ASN yang berprofesi sebagai guru. Oknum tersebut terseret kasus korupsi dana desa. Namun lantaran tidak terkait dengan jabatan dan kedudukannya, maka sangksinya juga akan menyesuaikan.

Berita Lainnya  Blank Spot Kawasan Wisata, Dinas Rencanakan Pasang Internet Gratis

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Sigit Purwanto menambahkan, sebenarnya ada kasus korupsi lainnya yang menyeret salah seorang ASN yang sebelumnya bertugas di lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul khususnya untuk sektor retribusi wisata. Kabar terakhir yang didengar, kasus oknum tersebut yang telah masuk ranah persidangan tersebut masih terus dalam proses. Yang bersangkutan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Hal ini membuat pihaknya tak bisa melakukan apa-apa lantaran belum menerima surat putusan hukum yang tetap dari pengadilan.

Namun demikian pihak pemerintah untuk saat ini menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Jika nantinya telah diterima surat keputusan, kemudian akan dilakukan proses lanjutan apakah yang bersangkutan akan dilakukan pemberhentian tetap atau diberikan sanksi lainnya.

“Kami tidak mau gegabah jika dari yang berwajib belum ada keputusan yang sampai ke kami. Takutnya justru menyalahi aturan,” kata Sigit Purwanto.

Perihal kasus korupsi yang ditangani Polres Gunungkidul yang melibatkan ASN Pemkab Gunungkidul, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro memaparkan bahwa kasus tersebut telah masuk ke ranah persidangan. Berdasarkan laporan yang ia terima, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis selama 6 bulan terhadap oknum berinisial DJ tersebut. Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan banding sehingga belum ada keputusan hukum tetap terkait kasus tersebut.

Berita Lainnya  Anggaran Dropping Air BPBD Gunungkidul Diperkirakan Habis Bulan Oktober

“Proses hukum masih terus berjalan dengan pengajuan banding ini,” papar Wawan.

Adapun untuk proses hukum ini adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul tahun 2016 silam di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron. Saat itu pihaknya menangkap DJ yang terlibat pungutan liar saat melakukan pungutan retribusi wisata. Bersama dengan Dj, turut pula diamankan uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil pungli serta dokumen-dokumen TPR Pantai Baron.

“Saat itu kita sita uang tunai sebesar Rp 9,5 juta rupiah,” tutupnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler