Pemerintahan
Menyimak Perkembangan Layanan Rekam e-KTP Untuk Transgender di Gunungkidul
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak pertengahan tahun 2021 lalu, pemerintah memberikan layanan program KTP Elektronik bagi kalangan transgender. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. Sedangkan untuk teknis informasi pendaftaran dan pencatatan sipil sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Namun meski telah diperbolehkan, di Gunungkidul sendiri, permohonan perekaman data maupun perubahan data bagi transgender sangat minim dan bahkan sama sekali belum ada permohonan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Arisandy Purba, mengungkapkan, layanan KTP elektronik untuk kalangan transgender di Gunungkidul sendiri masih sangat minim. Bahkan, hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima permohonan dari warga transgender dalam pembuatan KTP Elektronik.
Ia mengaku, belum mengetahui penyebab belum adanya permohonan semacam ini. Arisandy juga menyebut bahwa pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah warga transgender di Gunungkidul. Hal itu lantaran selama ini, pencatatan sipil dalam poin jenis kelamin hanya ada dua, yaitu perempuan dan laki-laki.
“Prosedur perekaman KTP Elektronik bagi warga transgender tidak ada bedanya dengan yang lain, perbedaannya terletak di perubahan jenis kelamin warga yang mengajukan. Namun perlu ada keputusan hukum dari pengadilan jika ada perubahan jenis kelamin ini,” jelasnya.
Syarat adanya keputusan dari pengadilan tentang adanya perubahan jenis kelamin menjadi hak yang sangat perlu diperhatikan. Hal ini lantaran akan menjadi dasar hukum untuk warga transgender yang akan mengubah identitas jenis kelaminnya dari perempuan ke laki-laki atau sebaliknya. Nantinya, jika telah memiliki hasil keputusan dari pengadilan, warga transgender perlu menyerahkan dokumen tersebut saat akan melakukan perubahan data KTP Elektronik. Namun untuk pencatatannya, petugas tetap mengacu pada pilihan perempuan ataupun laki-laki.

“Kami catat berdasarkan hasil keputusan perubahannya, sebagai perempuan atau laki-laki,” sambungnya.
Kebijakan perekaman perubahan data bagi warga transgender bukanlah peraturan baru. Pihaknya pun beberapa kali menyosialisasikan kebijakan tersebut di masyarakat. Namun hingga kini pemanfaatannya memang masih sangat minim.
“Jika ada permohonan tentu akan kita layani. Ini hak mereka sebagai warga negara,” pungkas Arisandy.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa2 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
