Pemerintahan
Revisi Perda RTRW, Luasan Kawasan Industri Candirejo Ditambah Hingga Ratusan Hektar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Namun rancangan tersebut masih belum dapat diundangkan karena masih perlu diperbaiki dan masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Dalam draf revisi ini, terdapat beberapa hal yang diselaraskan dengan kondisi daerah. Misalnya saja berkaitan dengan kawasan industri yang berada di Kalurahan Candierjo, Kapanewon Semin dimana kawasan industri dulunya hanya 75 hektare. Dalam revisi yang dilakukan, kawasan industri luasannya bertambah menjadi 400 hektare, wilayahnya pun juga meluas di kalurahan terdekat.
Bertambahnya kawasan industri ini nantinya diharapkan bisa menjadi peluang tersendiri bagi para pemilik modal yang ingin mengembangkan usaha industri mereka. Wilayah yang menjadi kawasan industri diantaranya di Kalurahan Rejosari, Semin, dan Sambirejo.
“Perluasan kawasan industri perlu dilakukan sejalan dengan kondisi daerah yang semakin berkembang,” papar Winaryo.
Ia menjelaskan kawasan sekitar Candirejo merupakan kawasan yang cukup strategis, sebab berbatasan langsung dengan kabupaten lainnya. Selain itu, di daerah ini juga sudah ada pabrik besar yang berdiri. Secara geografis juga mumpuni sehingga memang memiliki potensi yang sangat besar.
“Permukaan tanah di sana (Candirejo) lebih datar, akses kendaraan besar juga bisa,”jelasnya.
Selain Candirejo, kawasan industri lainnya berada di Mijahan, Kalurahan Semanu. Penyesuaian dengan kondisi dan perkembangan pun juga dilakukan di kawasan ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan RTRW ini sendiri terus berproses di pemerintahan untuk penyelarasan kondisi daerah. Tentu hal ini dampaknya akan sangat positif bagi kabupaten Gunungkidul.
Selain kawasan industri beberapa sektor juga dilakukan penyesuaian atau revisi. Pemilik modal pun juga diuntungkan dengan revisi Perda RTRW tersebut, namun tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang.
“Kita dorong investasi di Gunungkidul,” beber Irawan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
