Connect with us

Pemerintahan

Perbedaan Dokumen UKL-UPL dan SLF, Izin Lingkungan Hotel Santika Terancam Dicabut Pemerintah

Diterbitkan

pada

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Saat ini di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen tengah dibangun hotel berbintang. Direncanakan, pada bulan Maret 2022 ini, Hotel Santika ini akan mulai beroperasi. Lowongan kerja di hotel ini sendiri telah mulai dibuka dan dishare ke masyarakat.

Namun di balik proses pembangunannya, izin lingkungan dari Hotel Santika ini terancam dicabut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul. Selama ini, izin lingkungan Hotel Santika hanya menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun dalam pengawasan yang dilakukan oleh DLH Gunungkidul, berkaitan dengan dokumen lainnya, pihak hotel diminta kemudian untuk mengurus AMDAL sebagai prayasarat izin lingkungan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, DLH Gunungkidul, M. Johan Wijayanto mengatakan, saat ini hotel berbintang tersebut masih dalam proses pembangunan. Dari DLH sendiri terus melakukan pengawasan rutin pada proyek twrsebut. Berkaitan dengan dokumen lingkungan, Johan menjelaskan bahwa bangunan calon hotel tersebut sudah memiliki dokumen lingkungan UKL UPL.

Jenis dokumen ini disesuaikan pada persyaratan yang dilampirkan pada proses awal. Yang mana dilaporkan luasan bangunan dan kompleks sekitarnya berada di bawah 10.000 meter persegi. Untuk luasan semacam ini, pihak investor diperbolehkan hanya menggunakan dokumen jenis UKL UPL. Dalam pengawasan yang dilakukan, Johan mengatakan bahwa perlu dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui luasan pastinya.

Berita Lainnya  Ikuti Aksi Kedaulatan Rakyat ke KPU, Ratusan Warga Gunungkidul Diklaim Akan Berangkat ke Jakarta

“Dalam pengawasan yang dilakukan tentu ada upaya pengecekan kembali yang mana kami menyandingkan antara dokumen satu dengan dokumen lainnya dan juga kondisi real di lapangan,” ucap Johan Wijayanto, Selasa (03/01/2022).

Ia menjelaskan berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan laporan oleh staf yang bertugas di lapangan. Nantinya hasil rangkuman pengawasan ini akan dilakukan pencermatan. Jika sekiranya ada pelanggaran tentunya dari pemerintah akan mengeluarkan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab di proyek pembangunan hotel tersebut.

“Masih proses penyusunan hasil pengawasan. Mudah-mudahan awal Januari sudah jadi dan bisa dicermati hasilnya untuk rekomendasi,” papar dia.

Suara lebih keras disampaikan oleh Sekretaris DLH, Aris Suryanto. Menurutnya, pada awalnya, DLH Gunungkidul telah mengeluarkan dokumen UKL UPL. Namun demikian, ia menyebut bahwa untuk dokumen UKL-UPL Hotel Santika ini masih bisa dikoreksi dan bahkan berpotensi untuk dicabut.

Berita Lainnya  Operasi Keselamatan 2018 Diklaim Sukses Tekan Kecelakaan, Polisi Terus Gencarkan Razia

Hal ini lantaran, dalam perkembangan pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara dokumen UKL-UPL dengan dokumen IMB/SLF. Dia beberkan lebih lanjut, dalam dokumen UKL-UPL menyebut bahwa luasan hotel kurang dari 10.000 meter persegi. Namun dalam dokumen IMB/SLF, luasan yang ada disampaikan sesuai dengan sertifikat lahan.

“Mendekati 15.000 meter persegi untuk luasannya dari dokumen SLF, untuk detailnya ada di dokumen kami. Yang jelas di atas 10.000 meter persegi,” papar Aris.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk luasan lahan di atas 10.000 meter persegi, dokumen yang harus disertakan dalam izin lingkungan adalah bukan UKL-UPL akan tetapi AMDAL. Pihaknya sendiri telah meminta penjelasan dari pihak pengelola untuk kemudian nantinya menjadi dasar pemberian rekomendasi.

Berita Lainnya  Menyoal Kelangkaan Minyak Goreng dan Rekomendasi ORI DIY Untuk Pemerintah

“Akan ada rekomendasi yang turun sebagai dasar perbaikan dan tindaklanjut jika nantinya hasil pengawasan kami antara kondisi riil dengan dokumen persyaratan yang diajukan dulu,” ujar Aris Suryanto.

Menurutnya, jika fakta di lapangan ada ketidaksesuaian maka, pelaku usaha harus mengajukan dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, dokumen lingkungan yang sudah ada yaitu UKL UPL nantinya akan dicabut oleh pemerintah.

“Ya kalau tidak sesuai pasti dokumen lingkungan yang dulu akan dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini kita masih dalam proses merangkum hasil pengawasan,” jelasnya.

“Semoga tidak ada niatan dari pelaku usaha untuk menghindari pengurusan AMDAL dengan cara mengajukan dokumen yang tidak sesuai fakta, agar izin lingkungannya hanya UKL UPL, padahal fakta yang sebenarnya harus AMDAL,” imbuh mantan Pejabat PPID RSUD Wonosari tersebut.

Pada prinsipnya, Aris mengungkapkan penilaian dokumen AMDAL tidak bisa dilakukan manakala bangunan sudah ada dan atau usaha sudah beroperasi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata3 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler